KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan membangun Pasar Anyar di wilayah Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota. Proyek ini mendapat anggaran sebesar Rp50 miliar dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kami mendapat bantuan senilai Rp50 miliar untuk digunakan membangun Pasar Anyar,” kata Bupati Sam’ani Intakoris, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pembangunan Pasar Anyar tersebut nantinya diperuntukan untuk merelokasi pedagang Pasar Bitingan. Rencananya, pembangunan akan mulai dilakukan pada tahun 2027 mendatang.
“Lokasinya nanti bersebelahan dengan Pasar Baru. Anggarannya sudah disetujui (Kementerian), tapi pengerjaan baru dilakukan di tahun 2027,” sebutnya.
Untuk memastikan rencana proyek tersebut berjalan optimal, Bupati Sam’ani melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso didampingi Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta Pusat.
Audiensi tersebut membahas usulan penyesuaian alokasi anggaran pembangunan pasar tahun 2026. Pemkab Kudus mengajukan permohonan agar alokasi pembangunan yang semula direncanakan untuk Pasar Jember dapat dialihkan untuk pembangunan Pasar Anyar.
Sam’ani menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
“Kami hadir untuk menyampaikan usulan secara resmi dan sesuai mekanisme. Harapannya, pembangunan pasar ke depan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih representatif,” ujarnya.
Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kudus berkomitmen menjalankan seluruh proses melalui koordinasi lintas kementerian dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan komunikasi yang konstruktif bersama seluruh pihak.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, menyampaikan apresiasi atas langkah koordinatif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus. Menurutnya, setiap usulan daerah akan dikaji secara teknis dan administratif sesuai regulasi.
“Kami menerima dan mencermati usulan yang disampaikan. Prinsipnya, Kementerian Perdagangan mendukung upaya daerah dalam meningkatkan sarana perdagangan rakyat, sepanjang sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ungkapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















