Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kudus

Kudus Terbitkan SE Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Utia Afidah by Utia Afidah
15 Maret 2026
in Kudus
Kudus Terbitkan SE Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Tampak kendaraan dinas yang terparkir di area halaman Pendopo Kabupaten Kudus. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

817
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor  000.1.4/1043/2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran.

Dalam edaran tersebut, tertulis larangan bagi Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD, Direktur BUMD, hingga Kepala Desa untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Kebijakan itu dilakukan supaya seluruh ASN di Kudus tidak terlibat dalam gratifikasi atau tindak pidana korupsi pada Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar lainnya di lingkungan Pemkab Kudus. 

Melalui edaran tersebut, Pemkab Kudus menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya dapat digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan pribadi. Sehingga para ASN diminta segera menempatkan kendaraan dinas di halaman Pendopo Kudus atau kantor masing-masing.

“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik dan bisa ditempatkan di kantor masing-masing,” kata Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.

Bupati Sam’ani menjelaskan penempatan kendaraan bisa dimulai pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Bagi ASN yang bertugas di luar lingkungan Kantor Bupati Kudus, kendaraan dinas kepala Perangkat Daerah, kendaraan operasional, serta kendaraan operasional lapangan bisa ditempatkan di lingkungan kantor masing-masing.

“Kendaraan dinas bisa mulai dikandangkan Selasa 17 Maret, tidak boleh dipakai untuk mudik,” ujarnya.

Bupati Kudus menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Selain itu, penggunaannya juga harus disesuaikan dengan ketentuan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Pihaknya juga mengimbau para ASN di Kudus untuk tertib aturan dan menjalani Idulfitri dengan sukacita. Sam’ani meminta masyarakat untuk ikut melaporkan jika mendapati ada kendaraan dinas yang digunakan untuk pulang kampung.

“Silakan ketika melihat, difoto dan dilaporkan ke kami. Akan kami beri sanksi,” pesannya.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: ASNBerita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniKendaraan Dinas
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, UKM (Disnakerperinkop UKM) mengadakan lima kelas pelatihan kerja tahun...

5 SD di Kudus Ditutup Awal Tahun Ini, Ini Penjelasan Disdikpora

Kudus Targetkan Kekosongan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir Tahun

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus mellaui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menargetkan melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah...

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Polda Jateng mulai menyelidiki kasus penagihan utang yang berujung pada kekerasan fisik dan perusakan barang di rumah...

Pemenang Lelang Stadion Wergu Wetan Kudus Gagal Lunasi Sisa Bayar, Proyek Dilelang Ulang

12 Lot Aset Daerah Kudus Rusak Berat Bakal Dilelang, Ada Mobil Hingga Alat Kesehatan

by Utia Afidah
9 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sejumlah aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera dilelang. Lelang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Jelang Ramadan, 86 Personel Polisi Grobogan Pantau Lalin Selama 14 Hari

Jelang Ramadan, 86 Personel Polisi Grobogan Pantau Lalin Selama 14 Hari

11 Februari 2025
Meski Kena Efisiensi Anggaran, Layanan Tani dan Peternakan di Blora Dipastikan Maksimal

Meski Kena Efisiensi Anggaran, Layanan Tani dan Peternakan di Blora Dipastikan Maksimal

10 April 2025
Tata Birokrasi, Plt Bupati Pekalongan Pastikan Seleksi JPT Berjalan Sesuai Prosedur

Tata Birokrasi, Plt Bupati Pekalongan Pastikan Seleksi JPT Berjalan Sesuai Prosedur

18 Agustus 2026
Isu Plaza Puri Pati Jadi Mall, Penyewa Kios Mulai Resah 

Isu Plaza Puri Pati Jadi Mall, Penyewa Kios Mulai Resah 

3 Agustus 2026
Kejar Tunggakan Rp40,3 Miliar, Kudus Bebaskan Denda PBB-P2 hingga Agustus 2026

Kejar Tunggakan Rp40,3 Miliar, Kudus Bebaskan Denda PBB-P2 hingga Agustus 2026

7 Juni 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id