KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.4/1043/2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran.
Dalam edaran tersebut, tertulis larangan bagi Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD, Direktur BUMD, hingga Kepala Desa untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan itu dilakukan supaya seluruh ASN di Kudus tidak terlibat dalam gratifikasi atau tindak pidana korupsi pada Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar lainnya di lingkungan Pemkab Kudus.
Melalui edaran tersebut, Pemkab Kudus menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya dapat digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan pribadi. Sehingga para ASN diminta segera menempatkan kendaraan dinas di halaman Pendopo Kudus atau kantor masing-masing.
“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik dan bisa ditempatkan di kantor masing-masing,” kata Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.
Bupati Sam’ani menjelaskan penempatan kendaraan bisa dimulai pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Bagi ASN yang bertugas di luar lingkungan Kantor Bupati Kudus, kendaraan dinas kepala Perangkat Daerah, kendaraan operasional, serta kendaraan operasional lapangan bisa ditempatkan di lingkungan kantor masing-masing.
“Kendaraan dinas bisa mulai dikandangkan Selasa 17 Maret, tidak boleh dipakai untuk mudik,” ujarnya.
Bupati Kudus menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Selain itu, penggunaannya juga harus disesuaikan dengan ketentuan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Pihaknya juga mengimbau para ASN di Kudus untuk tertib aturan dan menjalani Idulfitri dengan sukacita. Sam’ani meminta masyarakat untuk ikut melaporkan jika mendapati ada kendaraan dinas yang digunakan untuk pulang kampung.
“Silakan ketika melihat, difoto dan dilaporkan ke kami. Akan kami beri sanksi,” pesannya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















