KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) membebaskan sanksi administrasi berupa denda bagi yang warga yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui program ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Program tersebut berlaku mulai Juni hingga Agustus 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kudus tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda PBB-P2.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus, Mohammad Fahmy Widhi, mengatakan program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2025.
“Bagi wajib pajak yang masih menunggak hingga tahun 2025 dapat memaksimalkan program ini. Periode pembebasan berlangsung mulai Juni hingga Agustus 2026,” ujarnya, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Fahmy, kebijakan pembebasan denda merupakan bentuk relaksasi dari pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat melunasi kewajiban perpajakan yang selama ini tertunda. Sebab, banyak wajib pajak yang ingin membayar tunggakan namun terkendala besarnya akumulasi denda yang terus bertambah setiap tahun.
Ia menjelaskan, seluruh Nomor Objek Pajak (NOP) yang masih tercatat memiliki tunggakan secara otomatis memperoleh fasilitas pembebasan denda. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak yang belum dibayarkan.
“Karena sudah menjadi SK Bupati, maka kebijakan ini berlaku untuk seluruh Nomor Objek Pajak (NOP) yang masih terdaftar dengan status belum membayar pajak,” katanya.
Selain meringankan beban masyarakat, program tersebut juga menjadi strategi Pemkab Kudus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2.
Fahmy mengungkapkan, program serupa yang pernah dilaksanakan sebelumnya terbukti mampu mendongkrak penerimaan daerah. Pada tahun lalu, pembayaran tunggakan melalui program pembebasan denda menyumbang penerimaan sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.
“Tahun kemarin penerimaan dari program serupa mencapai sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar dan cukup membantu realisasi penerimaan PBB di tahun berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data BPPKAD Kudus, total tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Kudus saat ini mencapai sekitar Rp40,3 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi tunggakan sejak tahun 1995 hingga 2025.
Melihat potensi penerimaan yang masih besar, BPPKAD tidak menutup kemungkinan mengusulkan perpanjangan masa pembebasan denda kepada Bupati Kudus apabila program yang berlangsung selama tiga bulan ini terbukti efektif meningkatkan pembayaran tunggakan pajak oleh masyarakat.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya tanpa terbebani sanksi administrasi, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















