KUDUS, Beritajateng.id – Pengajuan mutasi sejumlah guru di Kabupaten Kudus tahun ini terpaksa ditolak oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.
Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan penolakan terhadap empat pengajuan mutasi keluar daerah tersebut lantaran sekolah-sekolah di wilayah setempat masih kekurangan tenaga pendidik.
Penolakan mutasi ini diputuskan berdasarkan rapat bersama tim penilai kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Izin mutasi itu ditunda terlebih dahulu sembari menunggu kebutuhan guru di Kudus tercukupi.
“Kemarin pengajuannya sebelum puasa, tapi hasil rapat dengan tim penilai kinerja itu ditunda dulu, tidak disetujui untuk mutasi,” katanya.
Anggun menyebut hingga saat ini beberapa sekolah di Kudus masih minim guru mengajar. Bahkan beberapa di antaranya masih mempekerjakan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di jenjang SD maupun SMP.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Disdikpora diminta untuk tidak mudah menyetujui pengajuan mutasi keluar oleh para guru. Sehingga, kegiatan pembelajaran di sekolah diharapkan bisa berjalan dengan kondusif.
“Karena memang jumlah guru masih kekurangan, kalau ada yang mengajukan mutasi memang tidak bisa disetujui,” ungkapnya.
Anggun pun tidak bisa memastikan sampai kapan kebijakan mutasi keluar ini dibatasi. Pihaknya meminta agar para guru di bawah naungan Disdikpora bersabar terlebih dahulu untuk mengabdikan jasanya di Kabupaten Kudus.
Selain pengajuan mutasi keluar, Disdikpora Kudus juga baru saja mendapatkan tambahan guru berstatus ASN dari Kabupaten Kudus melalui mutasi masuk.
“Bulan kemarin ada tambahan satu guru dari Pati, sekarang mengajar di SD,” tuturnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















