KUDUS, Beritajateng.id – Polres Kudus menangkap dua pelaku yang diduga melakukan aksi pembakaran rumah milik seorang warga di Desa Sambung, Kecamatan Undaan, dengan bom molotov rakitan.
Kedua pelaku yakni ST (40) dan HS (36) warga Kecamatan Dawe. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian dalam konferensi pers di lobi Mapolres Kudus, Selasa, 30 Juni 2026, keduanya tega membakar rumah korban lantaran sakit hati dan dendam pribadi.
Kompol Rendi Johan Prasetya menjelaskan, aksi pembakaran terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban yang sedang tidur terbangun setelah mendengar suara kaca pecah disusul ledakan dari bagian depan rumah.
“Korban kemudian keluar kamar bersama istrinya dan mendapati ruang tamu rumah sudah terbakar. Korban bersama keluarga berupaya memadamkan api serta menyelamatkan barang-barang berharga yang ada di dalam rumah,” ujarnya.
Setelah api berhasil dipadamkan, korban menemukan pecahan botol minuman keras yang mengeluarkan bau bensin. Botol tersebut diketahui telah dipasangi sumbu dari kain yang sebagian telah terbakar.
Kompol Rendi menuturkan temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kebakaran merupakan aksi pembakaran yang disengaja menggunakan bom molotov rakitan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Undaan.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Undaan bersama Satreskrim Polres Kudus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku, yakni ST (40) dan HS (36). Keduanya berhasil diamankan pada 12 Juni 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah sakit hati dan dendam terhadap korban sehingga nekat melakukan pembakaran rumah menggunakan botol berisi bahan bakar yang dilempar ke dalam rumah korban,” terang Kompol Rendi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, pecahan botol yang dijadikan alat pembakaran, satu buah korek api, serta satu jaket hitam yang dikenakan pelaku ketika melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan orang maupun barang.
Kompol Rendi menegaskan, Polres Kudus akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan melawan hukum. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur yang benar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















