PATI, Beritajateng.id – Adanya sound horeg yang ikut kirab pada acara peringatan hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Pati 2026, membuat bingung masyarakat.
Lantaran, hal ini sangat kontras, dengan adanya larangan penggunaan sound horeg oleh musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Tayu.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 65 point satu, kepala daerah mempunyai tugas salah satunya memelihara ketentraman daerah dan ketertiban masyarakat.
Penelusuran Beritajateng.id menemukan ketimpangan Tentang Kondusifitas di Pati yang Berpotensi Menurunkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja PLT Bupati Pati Chandra Saat ini
Ketua Paguyuban Sound Horeg dan Karnaval Pati, Supriyadi SY. Dalam keterangannya, Supriyadi mengaku kecewa dengan keputusan yang diambil Muspika Tayu terkait larangan operasional sound horeg. Sebab, usaha tersebut dinilai mampu membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.
Sebagai bentuk kekecewaan, pihaknya akan menyerahkan peralatan sound horeg ke Muspika Tayu dalam aksi demo yang akan dilaksanakan beberapa waktu kedepan.
“Mereka tidak tahu jika usaha sound itu membutuhkan pendanaan besar, serta bisa menciptakan lapangan kerja. Biar pihak muspika yang membayar angsuran bulanan kami di bank. Termasuk juga memberi gaji karyawan sound,” ujar pria asal Kecamatan Kayen pada Sabtu, 08 Agustus 2026.
Sebagai tambahan, berdasarkan surat edaran era Bupati Sudewo, Supriyadi mengungkap istilah sound horeg telah diganti menjadi sound karnaval. Ia pun meminta agar pemerintah tidak mengusik usaha yang dijalankan oleh masyarakat kecil.
“Istilah horeg itu hanya asumsi masyarakat. Karena arti horeg adalah dentuman dan sound horeg juga kerap dipakai di acara pengajian dan berjalan secara sempurna” tutur Supriyadi.
Tentunya, hal itu bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh Muspika Tayu
Sementara itu, Camat Tayu, Imam Rifai, menuturkan, larangan operasional sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu merupakan kesepakatan yang diambil dari Muspika Tayu. Agenda yang digelar di kantor kecamatan pada Selasa, 4 Agustus 2026 dihadiri oleh para kepala desa serta sejumlah tokoh agama.
”Gabungan aliansi ormas, forum komunikasi ponpes, BPD, dan kades mendukung pelarangan terhadap adanya sound horeg di Kecamatan Tayu,” ujarnya.
Dalam musyawarah itu bahkan pihaknya sepakat berencana melayangkan surat ke Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra agar menerbitkan larangan resmi penggunaan sound horeg, baik saat karnaval maupun battle.
”Forkopimda untuk membuat larangan penyelenggaraan sound horeg di Kabupaten Pati,” ucapnya.
Kenyataannya, tim redaksi Beritajateng.id menemui ketimpangan antara yang diucapkan oleh Camat Tayu dengan kondisi sebenarnya di desa yang ada di Kecamatan Tayu
Disisi lain, Kepala Desa Pundenrejo yang juga sebagai Ketua Pasopati Kecamatan Tayu, M. Tafakkuri, mengungkap tidak ada kesepakatan yang diambil oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Tayu mengenai larangan penggunaan sound horeg.
Menurutnya informasi tentang seluruh kades Tayu sepakat melarang sound horeg yang beredar tidak sesuai dengan fakta. Sehingga ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai isu yang berkembang tanpa kejelasan.
Selain meluruskan informasi, Tafakkuri berharap keberadaan usaha sound horeg tetap dapat berjalan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan.
“Dalam menjaga kenyamanan warga, serta memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku UMKM lokal di wilayah Kabupaten Pati”, ujar Tafakkuri saat ditemui di rumahnya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Hal senada diungkap Kepala Desa Gunungwungkal, Mulyono. Ia bahkan merasa keberatan atas munculnya narasi yang mengatasnamakan seluruh kepala desa.
Menurut Mulyono, momentum menjelang perayaan 17 Agustus membuat banyak masyarakat telah melakukan pemesanan sound horeg. Sehingga ia mendorong agar penyampaian informasi dilakukan secara lengkap agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui perdebatan di media sosial, melainkan melalui dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, kepala desa, pelaku usaha sound horeg, serta masyarakat, agar tercipta solusi yang adil dan mengakomodasi seluruh kepentingan”, tutur Mulyono.
Apakah hal ini akan mengulang kegaduhan di Pati yang puncaknya mungkin terjadi pada acara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bakal menggelar reuni akbar di kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati, Kamis, 13 Agustus 2026?
Botok menyebut pihaknya akan berupaya menjaga kegiatan tetap kondusif.
“Sound horeg ada. Nanti mulai aksi tanggal 12 Agustus malam kita cek sound. Kita pastikan kondusif, pengamanan juga sedikit,” bebernya.
Reuni akbar AMPB, menurut pemerhati hukum sekaligus Direktur LBH Djoeang Pati, Fatkhurrahman. Berpotensi tidak kondusif
Selain AMPB, sejumlah aktivis dari luar daerah juga dijadwalkan hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya aktivis dari Blora, Yogyakarta dan Jepara.
Ia menilai, kondusifitas daerah harus dijaga agar kegiatan masyarakat tidak berkembang menjadi konflik baru.
Fatkhurrahman juga menyoroti pola penyampaian aspirasi AMPB yang menurutnya berpotensi bergeser dari substansi persoalan menuju narasi yang memicu perpecahan.
Ia meminta aparat penegak hukum mencermati agenda tersebut, khususnya rencana cek sound horeg pada malam hari.
“Itu seharusnya pihak aparat penegak hukum harus selektif. Tujuannya apa? Kalau menyampaikan aspirasi monggo, disesuaikan dengan jadwal. Aturannya bagaimana? Kalau malam-malam kan bisa mengganggu dan akan menimbulkan potensi gesekan-gesekan baru,” ujarnya.
Terlepas dari semua itu, pemerintah daerah harus bertindak cepat.
Agar, semua masyarakat tidak ada yang tersinggung. Seperti yang diungkapkan Kepala Desa Gunungwungkal, Mulyono
“Momentum menjelang perayaan 17 Agustus membuat banyak masyarakat telah melakukan pemesanan sound horeg. Sehingga ia mendorong agar penyampaian informasi dilakukan secara lengkap agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat”
“Kami berharap persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui perdebatan di media sosial, melainkan melalui dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, kepala desa, pelaku usaha sound horeg, serta masyarakat, agar tercipta solusi yang adil dan mengakomodasi seluruh kepentingan”. Red.
Jurnalis: *Red
Editor: Ibnu Muntaha















