BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah berencana menerapkan aturan baru di lingkungan pendidikan berupa siswa yang tidak otomatis bisa naik kelas pada tahun ajaran 2027 mendatang.
Menanggapi isu aturan dari Kemendikdasmen tersebut, DPRD Blora meminta Dinas Pendidikan (Dindik) mempersiapkan diri apabila aturan itu benar-benar diterapkan tahun depan.
Kesiapan itu diantaranya meliputi antisipasi terhadap pertanyaan publik khususnya wali siswa hingga potensi terhadap jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Blora. Selain itu, kesiapan tenaga pendidik yakni guru juga perlu diperhatikan.
“Kalau diterapkan di daerah, kita harus lebih siap menyiapkan guru-guru, kemudian sosialisasi kepada siswa, dan terutama juga orang tua siswa,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, Jumat, 16 Oktober 2026.
Terkait potensi meningkatnya angka ATS, Achlif menilai hal itu tidak bisa disimpulkan secara langsung. Sebab, menurutnya siswa yang tidak naik kelas tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah yang sama.
Disisi lain, Achlif menilai aturan tinggal kelas ini juga bisa menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan kesiapan akademis dan mental siswa sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Ia mencontohkan sistem pendidikan pada masa lalu yang juga menerapkan evaluasi kenaikan kelas. Pada masa itu, kemampuan akademis menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan apakah siswa layak naik ke kelas berikutnya atau tidak.
“Jangan sampai kita langsung beranggapan kalau anak tinggal kelas, kemudian tidak mau sekolah dan akhirnya meningkatkan angka ATS. Anak yang tinggal kelas pun, masih diberi kesempatan untuk tetap belajar di sekolah itu,” jelasnya.
Kendati demikian, Achlif menekankan bahwa penerapan aturan tersebut harus diikuti persiapan yang matang, khususnya terkait pemahaman orang tua. Menurutnya sosialisasi secara masif sangat dibutuhkan dalam penerapan aturan tersebut.
Selain sosialisasi, kesiapan guru, khususnya guru kelas di tingkat sekolah dasar (SD) juga perlu menjadi perhatian. Menurut Achlif, kemampuan guru dalam menyampaikan materi pelajaran turut memengaruhi pemahaman siswa.
“Karena itu, peningkatan kapasitas guru dinilai penting agar proses pembelajaran berjalan optimal dan penilaian terhadap siswa dilakukan secara tepat dan objektif,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar penentuan kenaikan kelas dilakukan secara objektif dan profesional oleh pihak satuan pendidikan.
“Jangan sampai ada like and dislike (suka atau tidak suka) terhadap murid atau wali murid. Dulu pernah muncul persepsi anak tidak naik kelas karena gurunya tidak senang. Jangan sampai persepsi seperti itu muncul lagi,” tegasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil















