PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna di ruang sidang paripurna gedung DPRD Pati pada Kamis (28/4). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Pati, H. Hardi.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Pati, Haryanto beserta jajaran dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta 33 anggota dewan dari 50 jumlah keseluruhan anggota DPRD Pati.
Pada rapat tersebut, dilakukan penyampaian penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Pati Nomor 12 tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu.
Selain itu, disampaikan juga penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah dan persetujuan bersama terhadap Raperda Penyandang Disabilitas dan Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah oleh Bupati Haryanto.
Baca Juga
Ditunda, Pengesahan Raperda Disabilitas Pati Dijadwal Ulang Kamis Mendatang
“Dapat kami sampaikan bahwa terhadap Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperda tentang Penyandang Disabilitas telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jateng sebagaimana disampaikan di depan. Pembahasan dan pencermatan bersama dua Raperda ini, dilaksanakan oleh komisi DPRD terkait bersama eksekutif,” ujar Bupati Haryanto dalam sambutanya.
Dengan disahkannya Raperda Inovasi Daerah ini diharapkan dapat mendorong inovasi guna peningkatan peneyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan disahkannya Raperda Penyandang Disabilitas, diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengesahan kedua Raperda tersebut dengan ditandatangani Bupati Haryanto dan Wakil Ketua II, H. Hardi. Kemudian ditutup dengan doa yang dilantunkan oleh anggota Komisi D DPRD Pati, Wardjono. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)