JAKARTA, Beritajateng.id – Kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di MK akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada 6 Februari 2025.
Keputusan itu diambil setelah serangkaian pembahasan oleh berbagai pihak diantaranya Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto usai sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki hak untuk melantik secara serentak gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang telah terpilih.
Selain itu, Bima mengatakan bahwa pelantikan serentak ini akan diikuti oleh 270 kepala daerah terpilih yang mencakup gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak bersengketa di MK. Sementara untuk daerah yang masih bersengketa, pelantikan dilakukan setelah proses hukum selesai.
Karena terdapat sengketa di beberapa daerah, Bima menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah kemungkinan akan berlangsung selama tiga kali atau tiga termin.
“Mungkin ada tiga, kan yang kedua nanti (untuk kepala daerah, red.) yang gugatannya ditolak atau dismissal, yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian perintah pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” kata Bima.
Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu, kata Bima, menyesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang.
“Jadi, yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan,” sambungnya.
Bima menyampaikan jadwal pelantikan yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI ini telah dilaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo saat sidang kabinet pada Rabu sore, 22 Januari 2025.
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” kata Bima Arya.
Sementara itu, Komisi II DPR RI meminta agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Revisi ini berkaitan dengan perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Revisi tersebut diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan tata cara pelantikan kepala daerah, sehingga prosesnya dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan perkembangan yang ada. (Lingkar Network | Anta – Beritajateng.id)