SEMARANG, Beritajateng.id – Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, terdakwa penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza, dituntut 9 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Niam Firdaus, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (17/05) menyatakan, kelima terdakwa terbukti telah melanggar dua dakwaan yang bersifat kumulatif, yakni Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Kelima terdakwa tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu dan Budi Dharmawan. Dalam dakwaan pertama, kata dia, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza.
Baca Juga
Diduga Korupsi 3 Miliar, Anggota Polres Blora Ditahan
Sementara itu, pada dakwaan kedua, perbuatan kelima terdakwa menyebabkan 14 taruna juniornya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.
Perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut dia, telah memenuhi unsur pidana atas apa yang didakwakan. Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa maupun para penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang 19 Mei 2022.
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi ketika taruna PIP Semarang Zidan Muhammad Faza diduga tewas setelah dianiaya lima seniornya pada September 2021 lalu. Peristiwa nahas tersebut terjadi di Mes Indoraya Semarang saat kegiatan pendisiplinan yang dilakukan senior terhadap taruna junior. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)