JEPARA, Beritajateng.id – Dengan jumlah pesantren yang mencapai ratusan di Kabupaten Jepara. Santri di Jepara sangat memerlukan adanya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.
Seperti yang diungkapkan oleh anggota DPRD Jepara, Ibnu Hajar yang menjelaskan bahwa pesantren memiliki kontribusi yang besar dalam berbagai bidang. Seperti sosial kemasyarakatan dan lainnya.
“Adanya Undang-Undang tentang pesantren, tentu disambut gembira para santri. Perda Pesantren sendiri diperlukan untuk memberikan pengakuan atas kontribusi pesantren pada pembangunan daerah,” ungkapnya saat rapat paripurna, Rabu (09/02).
Pada rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Jepara itu, Ibnu Hajar terpilih sebagai ketua panitia khusus (pansus) I yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan turunan Undang-Undang tentang Pesantren.
Perda Pesantren selaras dengan supervisi DPP Partai Persatuan Pembangunan (DPP), untuk mengawal Undang-Undang Pesantren.
“Kami juga akan meminta saran dan masukan dari poro sesepuh, kyai, bu nyai, perwakilan pesantren serta mitra terkait. Agar memberikan kontribusi dalam pembahasan Perda Pesantren di Jepara. Ini merupakan ikhtiar bersama untuk mewujudkan kemajuan pesantren di Kabupaten Jepara,” urainya.
Raperda Pesantren imbuh Ibnu Hajar, tidak hanya membahas kurikulum. Tetapi juga berisi tentang pemberdayaan Pesantren dari sudut sosial, kesehatan dan ekonomi.
“Hal ini bertujuan untuk kemajuan pesantren yang ada di Jepara,” tutupnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)