SALATIGA, Beritajateng.id – Realisasi serapan pajak hotel dan restoran tahun 2024 Kota Salatiga hingga Oktober lalu mencapai Rp 18,2 miliar. Rincian serapan pajak tersebut yakni Rp 4,678 miliar pajak hotel dan Rp 13,523 miliar pajak restoran.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga Cansio Xavier Pereira mengatakan, realisasi pendapatan pajak daerah hingga saat ini masih di bawah target. Namun, ia mengaku optimis dapat mencapai target realisasi pajak pada akhir tahun 2024.
“Untuk pajak hotel tahun 2024 diproyeksikan Rp 6,5 miliar dan pajak restoran Rp 16,15 miliar. Kami optimis hingga akhir tahun nanti target tersebut akan tercapai,” katanya, Rabu, 6 November 2024.
Untuk mencapai target, kata dia, BPKPD telah menerapkan strategi, yakni meningkatkan kesadaran wajib pajak dan menggali potensi pajak serta mempermudah akses pembayaran pajak daerah.
“Kami telah bekerja sama dengan beberapa bank untuk mempermudah akses pembayaran pajak,” ujarnya.
Selain itu, BPKPD bekerja sama dengan salah satu bank untuk pemasangan alat monitoring transaksi yang membuat transaksi harian restoran dapat terpantau. BPKPD juga membentuk tim pemeriksaan dan pengendalian pajak yang terdiri dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal.
Mengenai kendala optimalisasi serapan pajak restoran, Cansio menyatakan bahwa pihaknya mengalami banyak kendala di lapangan karena sebagian pelaku usaha belum memahami peraturan. Untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, BPKD terus melakukan sosialisasi peraturan dan melakukan pembinaan terhadap wajib pajak.
“Selain itu, kami juga memberi apresiasi kepada wajib pajak yang tertib dan berkontribusi tertentu dengan memberikan hadiah. Harapannya bisa mendorong pelaku usaha untuk tertib dan berkontribusi terhadap pajak daerah,” tegasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)