PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna penyampaian Hasil Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati tahun 2021 pada Senin (18/4) di Kantor RPRD Pati.
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin beserta Wakil Ketua I, Joni Kurnianto, Wakil Ketua II, Hardi dan Wakil Ketua III, Muhammadun.
Dalam rapat paripurna, hasil rapat internal DPRD Pati yang diadakan pada Sabtu (16/4) lalu, Ali Badrudin menyerahkan sepenuhnya kepada anggota komisi B DPRD Pati, Narso untuk menyampaikan hasil rekomendasi.
Baca Juga
DPRD Pati Hardi Berharap BLT Minyak Goreng Merata
“Hasil rekomendasi DPRD Pati terhadap LKPJ Bupati tahun 2021 berdasarkan rapat internal pada hari Sabtu (16/4) lalu, akan disampaikan oleh saudara Narso,” ujar Ali Badrudin.
Hasil rekomendasi yang diungkapkan oleh Narso, terdapat beberapa poin penting diantaranya Urusan Pemerintahan, Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan dan Fungsi Penunjang. Di mana tiap-tiap urusan memiliki beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Pati.
Dalam kalimat penutupnya, Narso meminta agar ditindaklanjuti oleh Bupati Pati sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) dan bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga
Masa Recovery, DPRD Pati Noto Subiyanto Ingin Seniman Pentas Kembali
“Demikian laporan hasil rapat internal komisi membahas LPKJ Buptai Pati tahun 2021. Mohon maaf apabila ada kekurangan, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prundang-undangan dan semoga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan,” tutup Narso.
Selain dihadiri oleh pimpinan dewan, rapat tersebut juga dihadiri oleh Bupati Pati, Haryanto beserta jajaranya, anggota DPRD Pati dan sekretariat DPRD Pati. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)