PATI, Beritajateng.id – Keluhan para pengusaha sound system yang kesulitan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso.
Pasalnya, pembelian BBM bersubsidi yang sering dilakukan oleh pengusaha sound system dengan membawa jeriken ini terkendala perizinan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Narso menilai, seharusnya Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati diberi wewenang untuk mengeluarkan surat izin pembelian BBM untuk para pengusaha sound system. Terlebih, BBM jenis solar merupakan komponen utama yang sangat diperlukan untuk menjalankan usaha mereka.
“Mungkin pasnya yang menerbitkan di Dinporapar,” ucap anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati tersebut.
Politisi dari fraksi NKRI ini menyebut, sejauh ini baru ada dua dinas yang diberikan wewenang untuk mengeluarkan surat tersebut, di antaranya adalah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Pertanian (Dispertan).
Sehingga, lanjut Narso, yang bisa dilayani dalam pembelian BBM subsidi dengan menggunakan jeriken hanya nelayan dan petani sesuai dengan kewenangan dua dinas tersebut.
Baca Juga
DPRD Pati Narso Minta Dispertan Berikan Edukasi Warga soal Alternatif Pupuk Subsidi
“Kemarin, kita menerima keluhan dari teman-teman pelaku seni yang terlibat dalam pentas budaya, terutama pihak sound system. Mereka kesulitan mengakses solar bersubsidi. Padahal, kalau meminta surat keterangan baru Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan dan Perikanan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengaku memahami terkait keluh kesah dari pengusaha sound system ini. Apalagi di tengah ramainya jadwal manggung, mereka dipusingkan dengan pembelian BBM sebagai komponen utama dalam usaha yang diwajibkan menggunakan BBM non subsidi.
“Sampai sekarang belum ter-cover ke siapa minta surat keterangan itu. Sementara, mereka juga menjerit kalau memakai solar non subsidi,” tandasnya.
Sebagai informasi, pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)