JAKARTA, Beritajateng.id – Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah, disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian online/daring (judol).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya menemukan bahwa Hotel Aruss yang bertempat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah itu dikelola oleh PT AJP dan dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online.
Berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judol, diketahui bahwa PT AJP menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH yang disetorkan dari lima rekening.
“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Selain transfer, Helfi mengatakan bahwa dana pembangunan hotel itu berasal dari hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seseorang berinisial GP dan AS. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan ke PT AJP yakni sebesar Rp 40,560 miliar.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola,” ucapnya.
Orang-orang tersebut, kata dia, saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait TPPU dan gelar perkara khusus akan dilakukan untuk peningkatan status.
“Terkait dengan perkara ini, kita fokus ke TPPU-nya. Nanti di tindak pidana asal (judi online), akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber,” ujarnya.
Brigjen Helfi mengungkap, modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini adalah semua uang hasil perjudian online ditampung dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat.
Uang pada rekening nominee tersebut kemudian ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai, dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya.
“Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut,” ucapnya.
Setelah itu, lanjutnya, uang-uang tersebut ditarik tunai dan disetor tunai ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Selain menyita hotel, Dittipideksus memblokir 17 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online pada periode 2020–2022 dengan total senilai Rp 72 miliar.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, diketahui bahwa Hotel Aruss tersebut kini masih beroperasional meski telah disita atas dugaan TPPU..
“Terkait masalah kegiatan operasional hotel, saat ini masih berlangsung seperti biasa sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut, dan kami akan lakukan penyidikan nanti melalui gelar perkara terkait masalah personel hotel itu sendiri,” ucap Brigjen Helfi.
Ia mengungkap bahwa pengelola hotel bintang empat tersebut dibentuk oleh sindikat itu sendiri.
“Untuk pengelola tersebut, dibentuk oleh kelompok mereka. Kemudian, mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini,” kata dia.
Terkait kemungkinan adanya unsur ilegal dalam perizinan pengelolaan hotel, Brigjen Helfi mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap proses penyidikan dan akan dikembangkan ke substansi perizinan. (Lingkar Network | Anta – Beritajateng.id)