REMBANG, Beritajateng.id – Sekda Rembang akhirnya memanggil Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo dan perwakilan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) pada Rabu, 9 Oktober 2024. Pemanggilan tersebut buntut aksi blokade jalan setapak/brumbung oleh Pemdes dan warga Desa Tegaldowo pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Bertempat di Ruang Sekda, Jajaran Pemdes Tegaldowo menyampaikan tuntutannya atas aksi blokade jalan setapak/brumbung kemarin.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, meminta agar gugatan PT Semen Indonesia kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang terkait penerbitan 9 bidang Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah atas nama Pemdes Tegaldowo pada jalan setapak/brumbung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dibatalkan.
“Dari hasil pertemuan tadi, tindak lanjut ke Semen. Minta tuntutannya untuk dibatalkan. Sambil sembari berproses dan evaluasi atas semua kesepakatan yang ada dan kita harapkan ini berjalan terus, sampai ada keputusan yang tidak memihak salah satu,” ujarnya pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Sementara proses negosiasi berjalan, pihaknya akan membuka jalan setapak/brumbung yang diblokade selebar truk tambang agar aktivitas pertambangan PT Semen Indonesia bisa kembali beroperasi.
“Kita buka sejalan satu truk yang bisa lewat itu dan biar sama-sama tidak merugikan sama lain, kita sambil berproses,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris PT Semen Indonesia Abdul Manan berkata akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Pemdes Tegaldowo. Sehingga komunikasi baik yang selama ini telah lama terjalin, dapat pulih kembali.
“Pertemuan hari ini menjadi pemicu win-win solution. Dengan pihak desa masih banyak yang perlu kami komunikasikan, diskusikan terkait kesepakatan tadi di ruang Pak Sekda untuk dikomunikasikan lebih baik,” kata dia.
Sebagai informasi, konflik antara Pemdes Tegaldowo dengan PT Semen Indonesia bermula dari gugatan PT Semen Indonesia kepada Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Rembang terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah pada jalan setapak/brumbung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Atas gugatan tersebut, Pemdes Tegaldowo melakukan perlawanan dengan memblokir beberapa titik jalan yang merupakan akses truk tambang PT Semen Indonesia yang berlokasi di Rembang. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)