KUDUS, Beritajateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2025 resmi disepakati naik sebesar 6,5 persen sehingga menjadi Rp 2.680.485. Kenaikan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Tripartite yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus, Selasa, 10 Desember 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Kenaikan sebesar 6,5 persen ini sudah disepakati semua pihak dalam forum,” ujarnya.
Namun, Rini mengungkap adanya keberatan dari pihak Apindo terkait usulan upah minimum sektoral (UMSK) yang diharapkan lebih tinggi dari UMK.
“Usulan upah sektoral di atas 6,5 persen memang masih perlu pembahasan lebih lanjut, terutama karena indikator dan kriteria yang diperlukan belum jelas,” jelasnya.
Sementara itu, kenaikan UMK Kudus ini hanya akan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upahnya akan disesuaikan dengan skala upah dan kebutuhan perusahaan masing-masing,” tambah Rini.
Adapun usulan upah minimum sektoral diajukan untuk sektor industri rokok dan elektronik. Namun, belum ada kesepakatan terkait angka yang diusulkan.
“Jika upah sektoral ditetapkan di atas 6,5 persen tanpa kriteria khusus, dikhawatirkan akan memberatkan perusahaan,” ujar Rini. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)