Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

DPMPTSP BLora: Usaha Berisiko Tinggi Harus Disurvei OPD Teknis

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
1 Maret 2025
in Berita
DPMPTSP BLora: Usaha Berisiko Tinggi Harus Disurvei OPD Teknis

POTRET: Tampak depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

796
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora tidak bisa memberikan izin langsung usaha dengan risiko menengah tinggi hingga tinggi. Penerbitan perizinan usaha dengan risiko menengah tinggi hingga tinggi butuh kolaborasi dengan dinas lain.

Kepala DPMPTSP Blora melalui Pejabat Fungsional Perizinan Dwi Kurniawati menjelaskan ada empat kategori tingkat risiko usaha sesuai pedoman OSS yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi.

“Kalau dua kategori risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu melalui OPD teknis untuk menyurvei. Namun, dua kategori lainnya perlu diadakan survei oleh OPD teknis,” tutur Dwi, Jumat, 28 Februari 2025.

Dwi mengatakan saat mengisi formulir melalui OSS, pemohon wajib mengisi tingkat risiko usahanya. Jika memiliki tingkat risiko rendah atau menengah rendah maka DPMPTSP bisa langsung menanganinya, tetapi untuk tingkat risiko menengah tinggi dan risiko tinggi harus mendapatkan rekomendasi dari OPD teknis yang menangani.

Konten Terkait

Konsep Otomatis

Apresiasi SPPG Polri, Analis Usul DiJadikan Acuan Pelayanan Publik Negara

25 Oktober 2025
DPRD Jateng Dukung Penguatan Program Penanganan Stunting dan AKI/AKB

DPRD Jateng Dukung Penguatan Program Penanganan Stunting dan AKI/AKB

25 Oktober 2025

“Kalau tidak mendapatkan rekomendasi maka permohonan akan dikembalikan ke pemohon sehingga kita (DPMPTSP Blora) tidak dapat mengeluarkan izin yang dimohonkan,” terangnya.

Setelah dokumen dikembalikan, kata Dwi, pemohon dapat melengkapi semua persyaratan yang telah menjadi regulasi.

“Izin usaha yang berisiko tinggi semisal, seperti izin praktek dokter ditangani Dinkes, izin beroperasinya koperasi ditangani Dindagkop UKM,” tuturnya.

Dwi juga menegaskan bahwa setiap perizinan yang dimohonkan memiliki kewenangan penerbitan izin yang berbeda.

“Bila mana usaha berisiko tinggi itu memiliki cabang dengan lintas kabupaten, maka yang menyurvei atau yang memberi rekomendasi dari OPD provinsi. Namun bila hanya lingkup kecil atau kabupaten ya di dinas terkait yang ada di kabupaten,” tambah Dwi. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: DPMPTSPDPMPTSP Blora
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

Halangi Investor Masuk, DPMPTS Blora Usul Masalah Ormas Masuk Rencana Strategis

Halangi Investor Masuk, DPMPTS Blora Usul Masalah Ormas Masuk Rencana Strategis

by Utia Afidah
28 April 2025
0

BLORA, Beritajateng.id – Adanya oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menghalangi dinilai menjadi salah satu faktor investor sulit masuk ke Kabupaten...

Pembuatan PIRT Bagi Pelaku Usaha Capai 767, DPMPTSP Blora Sebut Gratis

Pembuatan PIRT Bagi Pelaku Usaha Capai 767, DPMPTSP Blora Sebut Gratis

by Utia Afidah
18 Maret 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - DPMPTSP Blora catat pembuatan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Kabupaten Blora mencapai 767 pelaku usaha...

Warga Blora Bangun Rumah Tak Sesuai GSB, DPMPTSP Blora: Ada Sanksinya

Warga Blora Bangun Rumah Tak Sesuai GSB, DPMPTSP Blora: Ada Sanksinya

by Utia Afidah
18 Maret 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pembangunan bangunan baik berupa rumah maupun tempat usaha di Kabupaten Blora diimbau agar mengikuti aturan yang berlaku...

Penting Bagi Warga, DPMPTSP Blora Usahakan Anggaran Layanan Keliling Tak Dipangkas

Penting Bagi Warga, DPMPTSP Blora Usahakan Anggaran Layanan Keliling Tak Dipangkas

by Utia Afidah
17 Maret 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Imbas kebijakan efisiensi anggaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora memotong ratusan juta...

Next Post
Kafe dan Karaoke di Grobogan Diminta Tutup Selama Ramadan, Boleh Buka Usai Lebaran

Kafe dan Karaoke di Grobogan Diminta Tutup Selama Ramadan, Boleh Buka Usai Lebaran

BERITA UTAMA

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya
Pati

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Sokopuluhan-Mencon di Desa Pelemgede, Kecamatan Pucakwangi ambrol pada Kamis petang, 23 Oktober...

Read moreDetails
Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

23 Oktober 2025
Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

22 Oktober 2025
Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

21 Oktober 2025
Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

20 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Koperasi Desa Merah Putih Mulai Dibangun di Kendal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Juara 1 Bidang CCI di Ajang MAPSI Tingkat Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dibuka, 5.747 Pelajar Ikuti Ajang POPDA Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.054 Guru di Blora Belum Mengikuti PPG, Ini Kendalanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Setujui Pembentukan Tim Pokja, Sekda Sebut Kawasan Industri Blora Akan Dibangun di Area Hutan

Setujui Pembentukan Tim Pokja, Sekda Sebut Kawasan Industri Blora Akan Dibangun di Area Hutan

15 Desember 2024
SIMBOLIS: Bupati Blora Arief Rohman (kanan) saat ikut merayakan HUT ke-74 RSUD dr. R. Soetijono Blora. (Prokompim Blora/Beritajateng.id)

Genap Berusia 74 Tahun, RSUD Soetijono Blora Kini Miliki 6 Inovasi Layanan Kesehatan 

25 April 2024
Alami Kelangkaan, Produsen di Pati Diminta Distribusikan Minyakita Sesuai Prosedur

Alami Kelangkaan, Produsen di Pati Diminta Distribusikan Minyakita Sesuai Prosedur

17 Februari 2025
Dorong Regenerasi, Dewan Bakal Inisiasi Wadah Khusus Petani Milenial di Pati

Lahan Pertanian di Salatiga Menyusut, Petani Khawatir Tak Ada Penerus

15 September 2025
Bupati Kudus Rutin Terapi Jiwa dengan Peluk Pohon Besar

Bupati Kudus Rutin Terapi Jiwa dengan Peluk Pohon Besar

8 Juli 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id