BLORA, Beritajateng.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora tidak bisa memberikan izin langsung usaha dengan risiko menengah tinggi hingga tinggi. Penerbitan perizinan usaha dengan risiko menengah tinggi hingga tinggi butuh kolaborasi dengan dinas lain.
Kepala DPMPTSP Blora melalui Pejabat Fungsional Perizinan Dwi Kurniawati menjelaskan ada empat kategori tingkat risiko usaha sesuai pedoman OSS yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi.
“Kalau dua kategori risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu melalui OPD teknis untuk menyurvei. Namun, dua kategori lainnya perlu diadakan survei oleh OPD teknis,” tutur Dwi, Jumat, 28 Februari 2025.
Dwi mengatakan saat mengisi formulir melalui OSS, pemohon wajib mengisi tingkat risiko usahanya. Jika memiliki tingkat risiko rendah atau menengah rendah maka DPMPTSP bisa langsung menanganinya, tetapi untuk tingkat risiko menengah tinggi dan risiko tinggi harus mendapatkan rekomendasi dari OPD teknis yang menangani.
“Kalau tidak mendapatkan rekomendasi maka permohonan akan dikembalikan ke pemohon sehingga kita (DPMPTSP Blora) tidak dapat mengeluarkan izin yang dimohonkan,” terangnya.
Setelah dokumen dikembalikan, kata Dwi, pemohon dapat melengkapi semua persyaratan yang telah menjadi regulasi.
“Izin usaha yang berisiko tinggi semisal, seperti izin praktek dokter ditangani Dinkes, izin beroperasinya koperasi ditangani Dindagkop UKM,” tuturnya.
Dwi juga menegaskan bahwa setiap perizinan yang dimohonkan memiliki kewenangan penerbitan izin yang berbeda.
“Bila mana usaha berisiko tinggi itu memiliki cabang dengan lintas kabupaten, maka yang menyurvei atau yang memberi rekomendasi dari OPD provinsi. Namun bila hanya lingkup kecil atau kabupaten ya di dinas terkait yang ada di kabupaten,” tambah Dwi. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)