PATI, Beritajateng.id – Menjelang mudik lebaran, tentunya pemudik menyiapkan rangkaian tes seperti antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR). Mengingat, Pemerintah RI melalui Surat Edaran (SE) 16/2022 tertanggal 2 April 2022, ketentuan mengenai kewajiban melakukan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan, diwajibkan bagi masyarakat yang belum menerima vaksin booster.
Hal ini, mendapat sorotan dari DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati. Dirinya mengimbau masyarakat Kabupaten Pati untuk segera vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster). Pihaknya menilai kebijakan vaksinasi booster tidak terlalu memberatkan warga.
Baca Juga
DPRD Pati Masih Tunggu SE Bantuan Subsidi Upah bagi Karyawan
“Kebijakan itu (tes PCR ataupun antigen) kami rasa memberatkan untuk masyarakat. Saya rasa cukup dengan vaksin booster supaya tidak terlalu memberatkan. Maka, kita imbau (masyarakat) untuk melakukan vaksin booster, daripada harus PCR atau antigen,” terang Politisi dari fraksi Golkar itu.
Pihaknya menuturkan, vaksinasi booster sekaligus untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan capaian vaksinasi. Menurutnya, kebijakan yang telah diputuskan sudah melalui tahapan yang detail dan teliti.
Baca Juga
Jelang Ramadan, DPRD Pati Berpesan Patuhi Prokes
“Adanya kebijakan ini kan saya pikir ketika peraturan atau kebijakan itu diputuskan oleh pemerintah. Tentunya, sudah melalui proses kajian yang detail dan teliti,” imbuhnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)