KUDUS, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang salah satunya merupakan Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie dan satu kepala desa (kades) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024 pada Minggu, 29 September 2024. Laporan tersebut berasal dari tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 01 Sam’ani Intakoris dan Belinda Putri Birton.
Dalam laporan tersebut, enam ASN termasuk Hasan Chabibie dan satu kepala desa diduga terlibat dalam kegiatan kampanye atau aktivitas politik yang dianggap melanggar prinsip netralitas.
Hasan Chabibie sebagai Pj Bupati Kudus yang terlibat dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia memilih menunggu hasil proses investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus.
“Saya belum bisa komen dulu mengenai hal itu. Nanti tunggu saja perkembangannya dari teman-teman Bawaslu,” ujar Hasan Chabibie pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari belum memberikan banyak informasi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
“Terkait hal itu, masih diplenokan (dirapatkan) hari ini,” jelasnya.
Komisioner Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, sebelumnya telah menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan oleh tim hukum yang bertindak atas nama pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai perwakilan dari tim kampanye.
“Yang melapor ke sini (Bawaslu Kudus) adalah tim hukumnya, tapi mereka melaporkan sebagai warga negara biasa, bukan atas nama tim,” ungkap Heru.
Bawaslu telah menerima laporan tersebut dan memberikan tanda terima kepada pelapor. Saat ini, laporan sedang dalam proses kajian awal untuk menentukan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiil.
Kajian awal tersebut diperkirakan selesai pada Selasa, 1 Oktober 2024. Jika laporan terbukti mengarah pada pelanggaran, kasus tersebut akan diteruskan untuk diproses lebih lanjut. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id