KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) Kabupaten Semarang yang terdiri dari lima kelompok serikat pekerja di Kabupaten Semarang, yaitu FKSPN, FSP FARKES REFORMASI, SPN, KSPSI, dan FSP KEP menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang tahun 2025 disesuaikan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketua DPD Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta menjelaskan terdapat beberapa sikap yang disampaikan oleh Gempur Kabupaten Semarang.
“Diantaranya yang paling penting ialah, pemerintah harus mematuhi Keputusan (Kep) Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PPU-XXI/2023 dan melaksanakan sepenuhnya Amar Putusan MK Nomor 168/PPU-XXI/2023. Kemudian, UMK harus mencapai KHL serta tidak menggunakan penghitungan pada PP 51 Tahun 2023,” katanya kepada Lingkar, Senin, 25 November 2024.
Sumanta mengungkap, tuntutan lainnya yakni tidak ada pengelompokan dalam kenaikan UMK.
“Ini menyangkut dengan usulan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja mengenai pengelompokan nilai indeks tertentu, yakni UMK padat karya yang nilai alpha (indeks) tertentunya 0,2 sampai 0,5. Sedang UMK padat modal nilainya 0,2 sampai 0,8 ini tentu kami tolak dengan tegas,” jelas dia.
Sumanta mengatakan bahwa usulan kenaikan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi saat ini, inflasi, dan nilai indeks minimal 1,0 sekaligus mengedepankan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL bagi pekerja.
“Kenaikan UMK itu pada tahun 2015 diamputasi ya. Karena kenaikan UMK kita dulu ada di angka 10 sampai 15 persen, lalu dipangkas oleh PP 78 Tahun 2015, maka kenaikan UMK kita hanya 8 persen. Lalu berlanjut di tahun 2020 UU Cipta Kerja Nomor 11 ada peraturan turunan namanya PP 36 dengan kenaikan UMK maksimal 5 persen. Diperparah lagi dengan PP 51 dimana kenaikannya tidak signifikan,” terangnya kembali.
Sumanta berharap Putusan Amar MK Nomor 168 dapat mengubah beberapa poin seperti UMK, tenaga kerja asing, outsourcing, PHK, dan lainnya.
Namun, hingga kini diketahui bahwa pemerintah belum menentukan regulasi penetapan. Sehingga, ia berharap hasil survei KLH dapat dijadikan bahan pertimbangan.
Saat ini, UMK Kabupaten Semarang sebesar Rp 2.582.000. Apabila angka tersebut 10 hingga 15 persen, maka UMK Kabupaten Semarang akan menjadi Rp 3.024.880 jika menggunakan formula penghitungan survei KHL tersebut. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)