PATI, Beritajateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin memberikan tanggapan menjelang purna jabatan Bupati Pati, Haryanto. Dirinya mengatakan, akhir masa jabatan Bupati Haryanto sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni pada 22 Agustus 2022 mendatang.
Namun, banyaknya keluhan dari masyarakat Pati tentang kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh Bupati Haryanto, Ali berharap kepada orang nomor satu di Pati itu mengemban tugasnya dengan baik sebelum berakhirnya masa jabatan.
“Masa akhir jabatan Pak Bupati sudah sesuai dengan SK dan ketentuan UU. Kalau tidak salah, akhir masa jabatan Pak Bupati itu sampai tanggal 22 Agustus 2022. Kita tunggu sampai akhir masa jabatannya, semoga masa akhir jabatannya dilakukan dengan baik,” ungkapnya.
Baca Juga
DPRD Pati Imbau Seniman Berbentuk Ringkes Budoyo Terapkan Prokes Ketat
Dengan demikian, bakal terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) di wilayah Kabupaten Pati mulai saat berakhirnya masa jabatan Bupati yaitu tanggal 22 Agustus 2022 hingga diadakannya Pemilihan Bupati (pilbup) pada bulan November 2024 mendatang.
Saat ditanya tentang siapa yang akan mengisi kekosongan tersebut, Ali mengatakan bahwa itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat, baik itu Gubernur maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sesuai dengan ketentuan nanti, ada penanggung jawabnya yang diusulkan oleh Pak Gubernur, kemudian yang menunjuk adalah Menteri Dalam Negeri. Siapa yang pantas adalah kewenangan yang di atas (Pemerintah Pusat), ini sudah kewenangan provinsi dan Mendagri,” tambahnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)