SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mengizinkan pengelola tempat hiburan seperti karaoke dan arena permainan ketangkasan membuka usahanya selama Ramadan ini. Namun, jam operasional dibatasi dari pukul 21.00 – 24.00 WIB.
Meski demikian, ketentuan jam operasional itu disambut baik oleh para pelaku usaha tersebut. Perwakilan pengelola karaoke Sarirejo, Kecamatan Sidorejo, Salatiga,.David mengatakan surat edaran tersebut menjadi pedoman pihaknya dalam beraktivitas usaha selama Ramadan.
“Kami menyambut baik surat edaran tersebut. Artinya bahwa hal ini sebagai salah satu upaya Pemkot dalam rangka menghormati kegiatan ibadah selama Ramadan. Namun juga tidak melarang pelaku usaha untuk berkegiatan,” ungkapnya.
David menyatakan, pelaku usaha hiburan mendukung kebijakan Pemkot Salatiga untuk menghormati Ramadan.
“Kebijakan ini kan sama seperti tahun berikutnya. Sehingga kami dalam praktek di lapangan sudah terbiasa dan tidak ada hal-hal khusus yang harus dilakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Salatiga Yayat Nurhayati menjelaskan bahwa selama bulan Ramadan, waktu operasional bagi tempat hiburan, karaoke, dan ketangkasan diizinkan buka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
“Kebajikan tersebut dibuat untuk menjaga kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah puasa,” tegasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)