PATI, Beritajateng.id – Banyaknya kendaraan plat merah milik Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pati yang belum membayar pajak membuat Imam Kartiko selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Pati angkat bicara.
Ia menuturkan, jika kendaraan plat merah milik Pemkab Pati belum bayar pajak itu tidak mungkin, karena masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memiliki anggaran untuk pajak kendaraan.
“Ada kendaraan dinas di Polres dan Kodim yang tercatat di OPD. Sesuai berita acara pinjam pakai, maka pajak ditanggung pemakai,” ucap Imam Kartiko saat dihubungi pada Senin, 25 Juli 2022.
Tak hanya menyoroti pajak, ia juga menyinggung kendaraan bermotor merek Jupiter yang diberikan pada Sekretaris Desa yang belum membayar pajak. Ia menuturkan, seharusnya pihak Samsat selaku pihak yang menangani kendaraan bermotor harus mengirim surat ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk kemudian disampaikan ke desa yang bersangkutan.
Baca Juga
Ratusan Kendaraan Plat Merah di Pati Nunggak Pajak hingga Rp 105 Juta
“Kalau ada surat dari Samsat soal tagihan, maka kami bisa tindak lanjuti. Paling tidak, pihak Samsat membuat surat dan tembusan ke kami, supaya bisa kami sampaikan ke desa, ” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tata Usaha Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Pati, Noor Rohman mengungkapkan bahwa ada setidaknya 550 kendaraan dinas yang belum membayar pajak, terhitung mulai dari tahun 2017 hingga 2022.
“Kendaraan dinas merek Jupiter termasuk kendaraan dinas milik OPD dari 2017 sampai 2022 belum bayar pajak. Data tersebut dimulai dari tahun 2017 hingga tahun 2022 cut off per Maret 2022, ada sebanyak 550 unit kendaraan yang belum bayar pajak, ” katanya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)