GROBOGAN, Beritajateng.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R Soedjati yang dikenal sebagai RSUD Purwodadi memberikan klarifikasi soal pemberitaan tolak pasien BPJS belum lama ini.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Purwodadi Titik Wahyuningsih mengatakan bahwa pihak RSUD memiliki pedoman sebagai aturan pakem yang diterapkan.
“Namun sekali lagi, ada gawat darurat yang dari Kemenkes yang menjadi pedoman RSUD,” ujar dia.
Titik mengatakan bahwa pihak keluarga memiliki tingkat kegawatan tersendiri.
“Bisa aja keluarga bapak ibunya merasa bahwa anaknya tersebut tidak mau makan, lemes dan lainnya artinya masuk ke gawatan. Jadi, sebenarnya sudah disarankan rawat jalan, terlebih dahulu. Tapi dari keluarga tidak berkenan,” kata Titik.
Ia menjelaskan bahwa memang dalam pedoman RSUD yang merujuk pada aturan Kementerian Kesehatan, terdapat penyakit yang tidak diperkenankan dilakukan perawatan oleh RSUD.
“Jadi, kalau merujuk aturan yang ada, memang ada 144 penyakit yang bisa ditangani di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). Jadi, tidak boleh dirujuk di rumah sakit,” kata dia.
Selain itu, sambung Titik, telah ada berita acara kesepakatan bersama dalam pertemuan antar rumah sakit.
“Bahwasanya pasien rawat inap ada ketentuannya,” ungkapnya.
Sehingga, menurutnya rumah sakit harus berhati-hati dalam menerima pasien rawat inap. Sebab, apabila tidak masuk dalam kesepakatan yang telah disetujui bersama maka BPJS pasien tidak bisa di klaim.
Sementara itu, Direktur RSUD Purwodadi Edi Mulyanto menjelaskan bahwa pasien tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pasien dalam kondisi baik dan tidak memerlukan rawat inap.
Edi menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan sesuai prosedur dan menyarankan pasien tersebut rawat jalan. Ia menjelaskan bahwa terdapat kriteria dalam pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) agar BPJS dapat diklaim. Sehingga pihaknya harus mentaati peraturan yang berlaku.
“Pasien sudah dilayani di IGD. Hasil pemeriksaan menunjukkan, kondisi pasien masih baik. Artinya, oleh dokter yang memeriksa, masih dalam tahap yang tidak memerlukan rawat inap,” ujar dia, Selasa, 10 Desember 2024.
Edi memastikan bahwa pihaknya tidak membeda-bedakan pasien pengguna BPJS maupun mandiri. Dia menyatakan semua pasien diperlakukan sama.
“Kami tidak membeda-bedakan pasien BPJS maupun bukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Muhadi, warga Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan mengaku kecewa lantaran anaknya yang telah mendapat rekomendasi rawat inap dari dokter keluarga BPJS Kesehatan ditolak oleh RSUD Purwodadi dengan alasan belum layak opname pada Minggu, 8 Desember 2024. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)