PATI, Beritajateng.id – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah menanggapi terkait aturan seragam sekolah oleh Kemendikbudristek. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 pada Pasal 10 ayat 3 tertulis bahwa, pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Komisi D DPRD Pati, Muntamah berharap agar para orang tua atau wali murid diberikan tenggang waktu, ketika aturan tersebut nantinya diterapkan. Hal ini karena orang tua atau wali murid membutuhkan biaya untuk membeli pakaian adat.
“Baju adat ini kan butuh biaya, harapannya agar orang tua ada waktu untuk mempersiapkan membeli baju adat untuk anaknya,” kata Muntamah, pada Senin, 15 April 2024.
Ia pun mengaku setuju terkait pakaian adat untuk peserta didik tersebut. Terlebih, pakaian adat dapat mengenalkan budaya kepada peserta didik.
Ia mengingatkan agar dalam pelaksanaannya nanti pakaian adat yang menjadi seragam itu, harus setara.
Sehingga tidak menciptakan perbedaan baik dari jenis maupun kualitasnya, agar tidak ada kesenjangan antarsiswa.
“Dan juga baju adat ini seragam dengan kesederhanaan. Misalnya adat jawa itu ya seragam, supaya sederhana,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan agar tetap memperhatikan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Jangan yang harganya mahal supaya semua bisa menjangkau,” pungkasnya.
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemdikbud.ri, Kemendikbudristek menegaskan bahwa, tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah, karena semua masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.
Unggahan tersebut untuk menjawab kehebohan warganet lantaran narasi tentang aturan baru seragam sekolah baru 2024 pun viral dan menghebohkan warganet, beberapa waktu belakangan ini.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR. Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tulis Kemendikbudristek melalui akun Instagram resminya.
Melalui unggahan tersebut, Kemendikbudristek juga menjelaskan bahwa, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas seragam nasional dan Pramuka.
Selain pakaian seragam, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah. Sedangkan pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)