GROBOGAN, Beritajateng.id – Polres Kabupaten Grobogan, bekuk 3 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan gas LPG Bersubsidi beberapa waktu lalu. Para pelaku terancam kurungan 6 tahun serta denda 60 Miliar.
Baca Juga
Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan di Halaman Polres Rembang
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa saat konferensi pers di halaman Polres Grobogan, Kamis (11/05) mengatakan. Tersangka yang diamankan, yakni M (28) yang berperan sebagai sopir truk, S (36), kernet truk dan T (55), seorang perempuan yang merupakan pemilik usaha toko kelontong di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung.
“Kronologi penangkapan ini, berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pada pengangkutan tabung gas 3 kilogram, dimana tabung gas ini merupakan gas subsidi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Grobogan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan penyidikan.
“Penyelidikan berlangsung Kamis, 13 April 2023, sekira pukul 15.30 WIB. Pada giat ini, petugas mendapati satu unit truk boks warna merah putih dengan plat nomor G 8393 melakukan pengangkutan tabung gas 3 kilogram di Desa Lajer, Kecamatan Penawangan,” ungkap Kasat.
Berdasarkan keterangan sopir truk, petugas menemukan bukti bahwa gas LPG tersebut berasal dari Kabupaten Sragen. Pada saat itu juga, sopir dan kernet diamankan beserta truk boks yang berisi gas LPG 3 Kilogram sejumlah 272 tabung dengan rincian 217 masih belum digunakan dan sisanya kosong.
“Sementara itu, T (55) juga mengakui perbuatannya melakukan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas tersebut. Pelaku mengaku bahwa dia membeli LPG bersubsidi 3 kilogram yang peruntukannya beredar di wilayah Kabupaten Sragen untuk dijual wilayah Kabupaten Grobogan,” bebernya.
Di Waktu yang sama, perwakilan Disperindag Grobogan, Kabid Perdagangan, Sigit juga mengatakan, temuan ini diperkuat dengan tutup LPG bersubsidi 3 kilogram yang di jual oleh pelaku memiliki tutup pengaman plastic pengaman warna oranye. Sementara yang dijual di Kabupaten Grobogan memiliki warna merah.
“Untuk identitas segel tutup LPG 3 kilogram masing masing Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah berbeda-beda,” jelasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka (9) UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pelaku dijerat dengan pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Beritajateng.id)