DEMAK, Beritajateng.id – Sebanyak 10.172.541 batang rokok ilegal berbagai merek hasil dari penindakan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Demak dimusnahkan dengan cara di bakar di halaman kantor Setda Demak, Kamis, 7 November 2024.
Tak hanya rokok ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 9,2 liter, tembakau iris ilegal seberat 14.000 gram, serta 10 pack alat pengemas rokok illegal turut dimusnahkan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto menyampaikan bahwa total tersebut merupakan hasil penindakan dari Januari hingga Oktober 2024.
“Kami bersama tim telah melakukan 291 kali penindakan. Yaitu penindakan sektor cukai terhadap Hasil Tembakau ilegal berbagai merk sebanyak 133 kali dan Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA sebanyak 121 kali penindakan,” ujar Budy di sela-sela pemusnahan barang kena cukai ilegal.
Dari hasil pelaksanaan penindakan tersebut, secara keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dilakukan penindakan mencapai Rp 34.701.281.305 dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp 24.364.807.054. Sementata nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 14.041.634.980 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 9.739.877.536.
Sementara itu, Sekda Demak, Akhmad Sugiharto menyampaikan bahwa barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, namun turut mengancam kesehatan masyarakat serta ketertiban ekonomi.
“Produk-produk ilegal ini sering kali tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga berdampak buruk pada masyarakat yang mengonsumsinya,” ujarnya.
Menurut Sugiharto, peredaran barang ilegal melemahkan daya saing produsen yang mematuhi aturan hukum. Oleh karenanya, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak akan terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Demak.
“Ini dibuktikan dengan gencarnya kegiatan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal maupun operasi bersama dengan Bea dan Cukai Semarang serta kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai kepada masyarakat luas di Kabupaten Demak,” tegasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Beritajateng.id)