KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan membantu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dalam melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang nilainya mencapai Rp97,87 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengatakan penagihan akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kudus.
“Nantinya, kami siap melakukan penagihan bareng-bareng dengan pihak Samsat atau UPPD Kudus,” ujarnya di Kudus, Senin, 1 Juni 2026.
Menurut Eko, pemerintah desa juga akan dilibatkan dalam proses penagihan karena dinilai lebih memahami kondisi wilayah serta warganya. Ia berharap keterlibatan pihak desa dapat membantu proses verifikasi dan pendataan kendaraan yang masih aktif maupun yang sudah tidak beroperasi.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah juga memperoleh bagi hasil dari penerimaan pajak kendaraan bermotor, termasuk dari hasil penagihan tunggakan tersebut. Namun pihaknya belum dapat memastikan apakah piutang pajak kendaraan yang tercatat saat ini merupakan tunggakan sebelum atau sesudah diberlakukannya pajak opsen.
“Tetapi kami belum bisa memastikan piutang pajak tersebut sebelum diberlakukannya pajak opsen atau sesudahnya,” katanya.
Eko menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap ratusan ribu kendaraan yang tercatat menunggak pajak. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan apakah kendaraan masih digunakan, mengalami kerusakan berat, atau bahkan sudah hilang.
“Perlu ada verifikasi di lapangan guna memastikan unit kendaraan tersebut masih ada atau sudah tidak ada karena hilang atau rusak berat sehingga tidak digunakan lagi. Dengan demikian tidak seluruhnya tercatat sebagai piutang,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan data tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah eks-Karesidenan Pati. Untuk Kabupaten Kudus, tercatat sebanyak 129.898 objek pajak menunggak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp97,87 miliar.
Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua mendominasi dengan 114.474 unit yang menunggak pajak. Sementara kendaraan roda empat yang belum memenuhi kewajiban pajaknya tercatat sebanyak 15.898 unit.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota berupaya mengoptimalkan penagihan tunggakan tersebut guna meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















