KUDUS, Beritajateng.id – Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie menanggapi kabar hak interpelasi yang diajukan oleh tiga fraksi di DPRD Kudus. Ia mengaku santai terhadap pengguliran interpelasi yang bertujuan meminta klarifikasi atas sejumlah kebijakan kontroversialnya.
“Saya ndak tau interpelasi itu apa. Wong saya bukan anggota dewan jadi nggak ngerti,” ujarnya, Jumat, 8 November 2024.
Lebih lanjut, Hasan menyatakan bahwa ia akan melihat perkembangan isu tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.
“Ya, nanti kita lihat saja. Mereka kan punya hak, jadi silakan saja. Kira-kira begitu lah,” tambahnya.
Menurutnya, segala tindakan yang telah ia lakukan sebagai Pj Bupati Kudus selama ini memiliki dasar dan kejelasan. Ia mencontohkan isu pelanggaran netralitas ASN di pilkada yang sempat dikasuskan.
“Persoalan ASN kan sudah jelas seperti itu. Soal netralitas ASN, sudah ada keputusan Bawaslu. Semua kejelasan sudah ada dan bisa dibaca bersama,” jelasnya.
Terkait pengisian jabatan yang turut dipermasalahkan oleh fraksi-fraksi pengusul interpelasi, Hasan beralasan bahwa tindakan tersebut berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Hasan, Kemendagri merekomendasikan agar pihaknya segera mengisi kekosongan jabatan untuk memperkuat kinerja pemerintah daerah.
“Nah, dalam evaluasi pada 30 Oktober lalu, kita malah diperintahkan oleh Irjen Kemendagri untuk segera ngisi jabatan kosong,” ujarnya.
Namun, ia mengakui bahwa rekomendasi tersebut disampaikan secara lisan dalam diskusi, bukan melalui surat resmi.
Meskipun begitu, beberapa anggota DPRD masih memiliki keraguan terhadap permasalahan tersebut. Sehingga anggota Fraksi PAN-Nasdem, Rochim Sutopo, sempat meminta Pj Bupati menunjukkan bukti rekomendasi tertulis dari Kemendagri terkait pengisian jabatan jelang Pilkada.
“Kalau memang ada rekomendasinya, kami mohon diberi buktinya,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD, menyuarakan keraguan terhadap pernyataan Hasan.
Sebelumnya, tiga fraksi DPRD Kudus, yakni Fraksi PKB, Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (FPDH) telah mengajukan hak interpelasi pada Rabu, 6 November 2024. Mereka menyoroti kebijakan pengangkatan pejabat di OPD yang dianggap melanggar etika dan netralitas menjelang Pilkada.
Selain itu, mereka mempersoalkan dugaan keberpihakan Pj Bupati kepada salah satu pasangan calon di Pilkada Kudus.
Diketahui, proses hak interpelasi tersebut diperkirakan akan berlanjut dalam sidang paripurna berikutnya yang akan menentukan kelanjutan usulan tersebut.
Apabila mayoritas anggota DPRD mendukung hak interpelasi, maka Pj Bupati Hasan Chabibie akan diminta hadir di hadapan dewan untuk memberikan klarifikasi langsung atas kebijakan-kebijakannya yang dipertanyakan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)