BLORA, Beritajateng.id – Pemanggilan Camat Kradenan Tarkun oleh Asisten 1 Sekda Blora sempat tertunda. Akhirnya pemanggilan terkait dugaan pelanggaran rekrutmen tenaga kebersihan dijadwalkan ulang. Tarkun bakal dipanggil untuk klarifikasi pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 13.30 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Eko Heru Wiyono mengatakan penjadwalan klarifikasi Tarkun akan dilakukan seusai sholat Jumat.
“Tempatnya kemungkinan di Setda (Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, red), jamnya sekira 13.30 WIB,” ujarnya, pada Kamis, 25 Juli 2024.
Heru mengatakan pemanggilan ini diharapkan bisa segera dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak. “Teman media mohon bersabar, karena klarifikasi baru akan dilakukan. Hasilnya kita tunggu,” tandasnya.
Sementara pihak yang dipanggil dalam klarifikasi itu kemungkinan hanya Tarkun. “Yang jelas yang bersangkutan to,” pungkasnya.
Hingga kini BKD Blora belum bisa menyimpulkan sanksi yang akan diberikan kepada Tarkun. Sebab perlu adanya klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
“Belum, kita belum bisa bicara soal sanksinya,” katanya.
Diketahui kasus Camat Kradenan Tarkun ini diduga melanggar PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Blora tahun 2018.
“Jika benar adanya, berarti ada pelanggaran yang tertuang pada PP no 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK,” ucap Heru.
Sedangkan dari informasi yang diterima perekrutan tersebut memang belum genap satu bulan. “Kita lihat saja perkembangan berikutnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)