GROBOGAN, Beritajateng.id – Dewan Pengupahan Grobogan memunculkan empat opsi penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Grobogan dalam rapat yang digelar di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kamis, 12 Desember 2024.
Opsi pertama yakni kenaikan UMK Grobogan sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dari Rp 2.116.516 menjadi Rp 2.254.089. Sedangkan secara berurutan opsi kedua hingga keempat yakni, Rp 2.254.090, Rp 2.254.100, dan Rp 2.256.515.
Dalam forum tersebut, disepakati bahwa opsi kedua menjadi pilihan besaran UMK Grobogan 2024. Rapat yang dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, unsur pengusaha, dan akademisi itu sempat berlangsung alot hingga harus diakhiri melalui voting.
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, kesepakatan bersama itu akan disampaikan ke Bupati Grobogan untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah.
“Kami berharap, UMK yang ditetapkan dewan pengupahan tersebut memberikan kepuasan semua pihak, baik dari perusahaan, buruh, dan karyawan di Grobogan,” katanya.
Teguh berharap, kenaikan UMK Grobogan 2025 tidak memunculkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan. Selain itu, ia berharap investor tetap melirik Kabupaten Grobogan sebagai tempat strategis untuk berinvestasi. Sehingga serapan tenaga kerja dapat maksimal dan perputaran ekonomi di lingkungan area investasi berjalan baik.
“Ke depan kita berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja terkait dengan kenaikan UMK ini. Geliat investasi di Grobogan, investor semakin tertarik,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan Djoko Agus mengatakan, pihaknya dapat menerima besaran UMK tersebut. Sebab kenaikan tersebut telah sesuai dengan perintah Presiden Prabowo dan Peraturan Menteri.
“Itu (UMK Grobogan 2025) juga sudah di atas UMP provinsi. Memang terjadi gejolak, itu biasa. Dari tahun ke tahun seperti itu. Yang jelas, kita melaksanakan peraturan pemerintah, keputusan Presiden, kenaikan 6,5 persen,” kata dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)