KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyampaikan permohonan sengketa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal Dico Ganinduto-Ali Nurudin sudah lengkap dan masuk tahap musyawarah per Selasa, 3 September 2024.
Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen oleh Bawaslu Kendal, permohonan sengketa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal Dico Ganinduto-Ali Nurudin memasuki tahap musyawarah.
“Hasil Rapat pleno Bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materiil, yang kemudian diregister dengan Nomor: 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, pada Senin, 2 September 2024.
Gugat Penolakan Berkas Pendaftaran Pilbup Kendal, Dico-Ali Berpeluang Menang
Selanjutnya perkara berlanjut ke tahapan musyawarah. Bawaslu Kendal juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dan undangan musyawarah beserta jadwalnya pada pemohon yakni Dico dan Ali serta termohon yaitu KPU Kendal. Rencananya musyawarah akan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu.
“Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, dan musyawarah mufakat akan dimulai besok (3 September 2024) sampai 12 hari kalender ke depan,” jelas Hevy.
Dia juga menginformasikan bahwa musyawarah dilaksanakan dalam dua tahap. Yaitu musyawarah tertutup dan terbuka. Musyawarah tertutup akan berlangsung pada 3 September dan paling lama dilakukan selama dua hari. Kemudian dilanjutkan dengan musyawarah terbuka.
“Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah. Namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu, yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama dua hari,” tukas dia. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)