Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Tak Ada Harapan, Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Akui Pasrah Soal UMK 2025

Utia Afidah by Utia Afidah
18 Desember 2024
in Berita
Tak Ada Harapan, Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Akui Pasrah Soal UMK 2025

Sejumlah buruh di Kabupaten Semarang yang tergabung dalam Gempur mengawal sidang Dewan Pengupahan soal UMK Kabupaten Semarang 2025 di kantor Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Semarang, Selasa (10/12). (Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

791
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Para serikat pekerja Kabupaten Semarang mengaku pasrah dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng yang hanya naik 6,5 persen. Sehingga, UMP yang sebelumnya Rp 2.036.947 akan menjadi Rp 2.169.349.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 Tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Pada sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang beberapa hari lalu, para serikat pekerja memilih tidak menandatangani berita acara pada sidang Dewan Pengupahan lantaran kenaikan UMK tidak mampu mencapai 8-10 persen.

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta membenarkan bahwa para pekerja sudah pasrah.

“Kami sudah berupaya untuk mengusulkan UMK di Kabupaten Semarang tahun 2025 buruh atau pekerja di Kabupaten Semarang ini berdasarkan survei pasar
Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dimana hasil survei yang kami lakukan pada November 2024 lalu, didapati nilai besaran upah pada 2025 sebesar Rp 3.193.256,” kata Sumanta, Selasa, 17 Desember 2024.

Ia menyebut bahwa nominal tersebut didapat berdasarkan penghitungan KHL dan mengalami kenaikan 8-10 persen.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

“Dan dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang pada Selasa (11/12) lalu, tidak ditemukan adanya kesepakatan antar unsur pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang yang membuat kami harus walk out dalam sidang dewan pengupahan itu,” lanjutnya.

Melihat kondisi itu, Sumanta mengatakan bahwa gabungan serikat pekerja di Kabupaten Semarang menyerah terhadap kenaikan UMK 2025.

“Saat ini ya kami menyerah, tidak ada harapan dan sulit mengalami kenaikan untuk UMK tahun depan, karena sudah dikunci dan UMK ini kenaikannya pun sudah terbit,” jelas dia kembali.

Meski begitu, pihaknya akan tetap mengawal dan menyampaikan sejumlah usulan termasuk mengenai upah sektoral yang belum ditentukan.

“Dengan demikian, kami harap Pemkab Semarang ini dapat mendatangkan pakar atau ahlinya dalam penghitungan pengupahan untuk menganalisa sektoral-sektoral tersebut, khususnya di Kabupaten Semarang. Dan jangan terlalu lama, harus pakai batas waktu antara dua hingga tiga bulan sudah selesai, sehingga bisa diterapkan pada upah 2025 nanti,” tegasnya.

Mengenai aksi lanjutan, Sumanta menegaskan bahwa serikat pekerja belum berencana menggelar aksi dalam menanggapi keputusan pemerintah.

“Belum ya. Kami masih hanya pasrah meski kami tidak menyerah melakukan upaya-upaya lainnya nanti,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, M Taufiqurrahman mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan besaran UMK tahun 2025 dengan mengacu pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024.

“Kami sangat menginginkan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha bisa terakomodir seluruhnya. Namun kita tidak bisa lepas dari peraturan yang sudah ditetapkan. Oleh karenanya, kami mendasari Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar pengusulan UMK tahun 2025 di Kabupaten Semarang,” terang Taufiqurrahman.

Ia menyampaikan permintaan maaf mengenai keputusan Dewan Pengupahan yang tidak sesuai dengan harapan para pekerja.

“Oleh karenanya, kami meminta maaf jika apa yang kami usulkan ini membuat kecewa karena sudah ada aturan yang tertulis mengenai penetapan UMK tahun 2025 ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kabupaten SemarangBerita Kabupaten Semarang Hari IniBerita Kabupaten Semarang TerkiniUMK Kabupaten Semarang
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP

Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

KABUPATEN SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk ke-14 kali selama berturut-turut mendapatkan predikat tertinggi dalam penilaian Badan Pemeriksaan...

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah harga bahan pokok masyarakat (bapokmas) di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang ini mengalami kenaikan signifikan di...

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 965 sertifikat kepada warga di...

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

by Utia Afidah
16 Februari 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Efisiensi anggaran yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Diantara...

Next Post
Terombang-ambing Selama Seminggu di Laut, Ini Ciri-ciri Mayat yang Ditemukan di Sungai Ginting Dukuhseti Pati

Terombang-ambing Selama Seminggu di Laut, Ini Ciri-ciri Mayat yang Ditemukan di Sungai Ginting Dukuhseti Pati

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Logo Partai Demokrat. (Istimewa)

Tanggapi Pelaksanaan APBD 2021, Fraksi Demokrat DPRD Pati Sampaikan Usulan 3 Bidang

16 Juni 2022
Fasilitasi Atlet Tuna Rungu, Patrin Gelar Portriprov Perdana se-Jateng di Salatiga

Fasilitasi Atlet Tuna Rungu, Patrin Gelar Portriprov Perdana se-Jateng di Salatiga

30 September 2024
Angka Pengangguran di Blora Naik Jadi 19.801 Orang

Angka Pengangguran di Blora Naik Jadi 19.801 Orang

26 Desember 2024
Suasana ruang pelayanan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Jumlah Pendaftar Haji Asal Pati Capai 42.000 Orang

13 Juli 2022
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor (IPB) mendengarkan pidato sambutan Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Rabu pagi 26 Juni 2024. (Humas Pemkab Pati/Beritajateng.id)

Anggota DPRD Pati Sambut Baik KKN dari IPB, Imbau Jalankan Tugas dengan Maksimal

28 Juni 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id