BLORA, Beritajateng.id – Ratusan gerai unit Koperasi Merah Putih mulai dibangun di Kabupaten Blora. Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) mencatat ada sebanyak 177 unit yang sudah memulai pembangunan di desa dan kelurahan masing-masing.
Kepala Dindagkop UKM Blora Kiswoyo menjelaskan, pembangunan unit Koperasi Meraih Putih itu dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
ia mengatakan hingga kini sebanyak 177 desa dari 271 dan 24 kelurahan di Blora telah memulai pembangunan gerai dan gudang. Bagi desa yang belum memiliki lahan untuk pembangunan, pemerintah membuka opsi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat.
Dalam pembangunan gerai dan gedung itu, ia mengatakan Koperasi Merah Putih minimal menggunakan 1000 meter persegi lahan. Nantinya persiapan lahan akan dikomunikasikan dengan Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan Kodim dan Babinsa.
“Untuk mekanisme-nya, nanti itu (lahan) hibah atau pinjam masih menunggu aturan,” ujar Kiswoyo saat ditemui usai sosialisasi percepatan operasional koperasi desa dan kelurahan di Pendopo Kabupaten, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia mengatakan, saat ini hampir seluruh Koperasi Merah Putih di Blora sudah mulai beroperasi, meskipun baru menyediakan satu layanan atau unit usaha.
“Ada yang sudah berjalan tapi gudang dan gerainya belum dibangun. Tapi seiring dengan itu setiap daerah didorong untuk segera beroperasi,” ujarnya.
Kiswoyo mengatakan seluruh Koperasi Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi paling lambat 31 Januari 2025. Koperasi yang telah memiliki unit usaha juga diwajibkan melaporkan perkembangan operasional secara rutin setiap Jumat.
“Rata-rata sudah berjalan, meskipun satu gerai, ada yang laku pandai, sembako, pangkalan LPG,” terangnya.
Menurut Kiswoyo, percepatan operasional koperasi sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembangunan gerai dan pergudangan koperasi.
Ia menjelaskan, koperasi yang telah memiliki akta notaris wajib mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama menjalankan usaha serta menjalin kemitraan, baik sebagai agen LPG maupun usaha Rumah Pangan yang bekerja sama dengan Bulog.
“Dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem perizinan mengalami penyesuaian. Karena itu diperlukan pemahaman yang sama agar percepatan operasional koperasi tetap berjalan,” katanya.
Pemerintah mendorong setiap Koperasi Merah Putih memiliki minimal satu unit usaha. Enam jenis usaha yang dapat dikembangkan meliputi logistik, apotek atau klinik, pergudangan, simpan pinjam, perkantoran, serta usaha lain sesuai potensi desa.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















