BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Suwiji, mengatakan Pilkades serentak dijadwalkan mengikuti berakhirnya masa jabatan kepala desa pada 2027.
“(Berakhir masa jabatan) September dan Desember,” ujar Suwiji, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurutnya, PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pilkades masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pasalnya, terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus diatur lebih rinci.
“Kita masih menunggu Permendagri sebagai penjabaran PP karena ada beberapa regulasi baru terkait Pilkades,” katanya.
Regulasi baru tersebut, kata dia, diantaranya mengatur mekanisme calon tunggal, hingga ketentuan bagi perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa.
Menurutnya penyusunan Perda dan Perbup ini sebagai tindak lanjut regulasi dari pemerintah pusat. Saat ini prosesnya masih dikoordinasikan bersama DPRD dan Bagian Hukum Setda Blora.
“Teknis pelaksanaannya nanti akan diatur dalam Perda dan Perbup. Saat ini masih proses koordinasi,” jelasnya.
Selain regulasi, pihaknya juga mulai menghitung kebutuhan anggaran Pilkades serentak, termasuk biaya penyelenggaraan dan pengamanan yang nantinya diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami juga sedang menghitung kebutuhan anggarannya, baik untuk pelaksanaan maupun pengamanan,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















