BLORA, Beritajateng.id – Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan nilai ganti rugi bagi warga yang lahan atau tanahnya terdampak proyek Bendungan Karangnongko adalah sekitar Rp300 ribu per meter persegi.
Penilaian tersebut menjadi dasar musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian dengan warga terdampak yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Blora di Balai Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kamis, 17 September 2026.
Penilai Lapangan KJPP Andi Tiffani dan Rekan, Septian Ade, mengatakan penilaian dilakukan berdasarkan nilai pasar dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan harga tanah di sekitar lokasi pengadaan.
“Dasar penilaian kita adalah nilai pasar. Nilai pasar itu terbentuk dari kondisi pasar di sekitar lokasi, sehingga data-data transaksi dan pasar sekitar menjadi dasar dalam melakukan penilaian tanah,” ujar Ade.
Ia menegaskan tanah rumah, pekarangan, hingga sawah memiliki harga yang sama.
“Hampir sama semua (harganya Rp300 ribu/meter), karena satu deret,” bebernya.
Dengan patokan nilai itu, Ade menerangkan bahwa besaran akhir ganti kerugian yang didapatkan masing-masing warga akan berbeda sesuai karakteristik dan kondisi masing-masing bidang yang dilakukan penilaian.
Selain tanah, ia menyebut penilaian juga mencakup bangunan serta komponen nonfisik yang menjadi bagian dari nilai ganti kerugian.
Untuk bangunan, penilaian dilakukan berdasarkan spesifikasi bangunan dengan mengacu pada standar dan biaya yang diperlukan untuk membangun kembali bangunan tersebut.
Sementara komponen nonfisik antara lain meliputi kompensasi masa tunggu, kehilangan usaha atau pendapatan, serta faktor sosial dan historis yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat di lokasi terdampak.
“Jadi, nilai ganti kerugian bukan hanya nilai tanah saja, tetapi juga memperhitungkan nilai fisik dan nonfisik yang melekat pada objek yang terdampak,” ujarnya.
Salah seorang warga Mendenrejo, Supri (nama samaran), mengatakan memiliki lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Karangnongko.
“Total uang ganti rugi yang saya terima lebih dari Rp1,2 miliar dengan harga tanah Rp300 ribu per meter persegi,” katanya.
Terdampak Proyek Bendungan Karangnongko, 14 Pemilik Tanah Sepakat Diganti Uang
Warga lainnya, Hanafi (nama samaran) juga mengatakan memiliki lahan sawah seluas sekitar 2.000 meter persegi yang terdampak pembangunan bendungan.
“Rencananya saya menerima Rp600 juta, dengan harga Rp300 ribu per meter persegi untuk lahan,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, Bendungan Karangnongko merupakan salah satu proyek strategis nasional yang pembangunannya berada dalam lingkup BBWS Bengawan Solo.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil















