BLORA, Beritajateng.id – Sebanyak empat warga Kabupaten Blora dilaporkan tersengat listrik bertegangan tinggi dari kabel PLN di halaman Kantor BPR BKK Cabang Kedungtuban pada Senin sore, 9 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Kedungtuban, Iptu Hadi Setyo, para korban berinisial RDY (39) warga Kecamatan Kradenan, PRA (26) warga Kecamatan Blora, N (53) warga Kecamatan Cepu, serta CB (40) asal Kecamatan Kedungtuban.
“Insiden bermula saat para korban berupaya mendirikan kembali tiang bendera setinggi 15 meter yang sebelumnya diturunkan karena tali nilonnya putus,” ujar Iptu Hadi, Senin malam, 9 Februari 2026.
Kronologi awal, kata dia, terjadi saat dua orang karyawan BPR BKK Cabang Kedungtuban berusaha menaikkan tiang bendera tersebut. Karena tiang pipa besi cukup berat, dua orang lainnya turut membantu proses tersebut.
“Namun, saat proses menaikkan, tiang tersebut oleng dan menempel pada kabel PLN tegangan tinggi yang melintas di depan kantor,” terangnya.
Selanjutnya, keempat korban terpental dan mengalami luka bakar serius, setelah tiang bendera besi yang mereka dirikan oleng dan mengenai kabel jaringan listrik tegangan tinggi milik PLN.
“Warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi langsung memberikan pertolongan pertama dengan melarikan para korban ke Puskesmas Kedungtuban,” sambungnya.
Berdasarkan pemeriksaan tim medis, para korban mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan yang bervariasi. Korban RDY mengalami luka bakar di telapak tangan hingga pergelangan.
Sementara korban CB mengalami luka di bagian kepala, bahu, serta pergelangan kaki. Korban N dilaporkan mengalami luka robek di kepala sepanjang 9 sentimeter, dan korban PRA mengalami luka bakar di bagian tangan serta kaki.
“Hasil pemeriksaan medis memastikan bahwa luka-luka yang diderita murni akibat sengatan listrik dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lainnya,” tegasnya.
Karena kondisi luka bakar yang memerlukan penanganan khusus, Iptu Hadi mengatakan keempat korban dirujuk ke RSUD Cepu pada pukul 18.30 WIB untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa tiang bendera pipa besi serta tali nilon hijau.
“Jarak antara posisi berdiri tiang dengan jaringan listrik diketahui hanya sekitar 2 meter, yang dinilai sangat rawan jika terjadi kemiringan pada tiang saat proses pemasangan,” ungkapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















