BLORA, Beritajateng.id – Sosialisasi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Kabupaten Blora masih dibahas para aparat penegak hukum (APH).
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan, KUHP dan KUHAP itu resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Saat ini sosialisasi ke masyarakat masih menunggu pembahasan dengan berbagai pihak.
“Nanti biar dibicarakan antar pimpinan penegak hukum yang ada di Blora. Semoga ada,” singkat Jatmiko, Minggu, 4 Januari 2026.
Jatmiko juga mengungkap bahwa APH di tingkat pusat sedang menggodok penyamaan persepsi mengenai pemahaman dan penerapan KUHP nasional dan KUHAP baru.
Disisi lain, terkait penerapan produk hukum baru kepada kasus yang masih berproses, Jatmiko menegaskan sudah diterapkan sejak 2 Januari 2026. Terutama untuk berkas perkara yang sedang tangani saat ini, baik tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan.
“Ketentuannya ada, berdasarkan ketentuan peralihan pada Pasal 613-624 Undang 1 tahun 2023,” katanya.
Senada dengan Jatmiko, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan upaya sosialisasi terhadap produk hukum baru harus melibatkan seluruh APH, baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Lalu terkait peralihan KUHP nasional dan KUHAP baru, pihaknya mengatakan masih dalam proses.
“(Sosialisasi) Koordinasi dulu dengan sesama penegak hukum. Masih proses (peralihan produk hukum baru),” singkat AKP Zaenul.
Sebelumnya diberitakan Komisi III DPR RI pada 2025 telah menyelesaikan revisi UU KUHAP. Ini merupakan tahap penting untuk memberlakukan UU KUHP yang telah disahkan pada 2023 lalu dan diundangkan pada 2 Januari 2026
Sebelum memberlakukan kedua produk legislasi itu secara bersamaan, Komisi III DPR juga merampungkan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, yang berfungsi sebagai syarat peralihan sistem hukum.
“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.
Menurutnya, dua UU yang disusun oleh Komisi III DPR RI itu kini tidak lagi berfungsi sebagai aparatus represif bagi kekuasaan, melainkan menjadi alat bagi rakyat untuk mencari keadilan.
“Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















