PATI, Beritajateng.id – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polresta Pati, PT KAI dan pemerintah setempat merobohkan bangunan karaoke ilegal di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati sebelum memasuki bulan Ramadan 1446 H.
Sebelumnya, pemilik bangunan yang berdiri diatas tanah milik PT KAI itu telah diberikan surat peringatan hingga tiga kali.Namun, karena peringatan tersebut diketahui tidak diindahkan, maka pada Kamis, 27 Februari 2025 bangunan ilegal itu dirobohkan karena dinilai meresahkan masyarakat.
“Ini tindak lanjut dari kami, dimana kami sudah memberikan surat peringatan yang pertama, membongkar secara mandiri. Kemudian peringatan yang kedua dan peringatan yang ketiga,” ujar Kepala Satpol-PP Kabupaten Pati, Sugiyono.
Sugiyono menuturkan, sekitar 4 tahun lalu hanya terdapat 1 bangunan karaoke ilegal yang berdiri di lahan milik PT KAI. Namun seiring bertambahnya waktu, jumlahnya justru bertambah hingga 8 bangunan.
Keberadaan bangunan karaoke ilegal tersebut juga dikeluhkan banyak masyarakat. Pasalnya, selain tempat karaoke, bangunan tersebut juga digunakan oleh orang-orang untuk mengkonsumsi minuman keras.
“Sudah cukup lama, dulu 4 tahun lalu hanya 1 bangunan, 2 bangunan, sekarang sudah cukup banyak. Ada karaoke, miras kemudian ya meresahkan,” jelas dia.
Menyusul datangnya bulan Ramadan 1446 hijriah, pihaknya berencana bakal melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitas hiburan malam.
“Kemarin rapat dengan Forkompinda, nanti akan ada gabungan skala besar TNI, Polri, Pemda untuk melakukan edukasi kepada masyarakat, hiburan tutup selama Ramadan,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)