DEMAK, Beritajateng.id – Dewan Pengupahan Kabupaten Demak menyepakati besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2026 naik 6,19 persen dengan penetapan nilai alfa sebesar 0,7.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto menjelaskan, sejak awal pembahasan UMK 2026 terdapat perbedaan pandangan dari masing-masing unsur dalam dewan pengupahan.
“Dari awal serikat pekerja menghendaki alfa maksimal di angka 0,9, sementara dari Apindo mengusulkan alfa 0,5. Kemudian kami pertemukan kembali melalui berbagai pertimbangan,” jelas Agus usai Rapat Dewan Pengupahan, Senin, 22 Desember 2025.
Pada sesi awal pembahasan, ia mengatakan Dewan Pengupahan berupaya menghindari voting dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan pada satu angka alfa, akhirnya diputuskan menggunakan mekanisme voting.
Dalam proses tersebut, muncul tiga usulan alfa, yakni dari serikat pekerja, Apindo, serta dari Dewan Pakar yang terdiri dari unsur akademisi dan pemerintah.
“Hasil akhirnya, disepakati alfa di angka 0,7 untuk penentuan UMK, dan UMSK ditetapkan di angka 0,8,” jelasnya.
Dengan penetapan alfa di angka 0,7 maka UMK Kabupaten Demak 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,19 persen atau besarannya menjadi Rp3.122.805 dari sebelumnya Rp 2.940.716 pada 2025 ini.
Agus mengungkap hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Terkait kemungkinan perubahan angka saat diajukan ke Gubernur Jawa Tengah, Agus menyampaikan harapannya agar tidak terjadi perubahan, meski secara regulasi keputusan akhir berada di tangan gubernur.
“Mudah-mudahan tidak berubah, tapi tetap dimungkinkan ada perubahan karena keputusan akhir ada di gubernur,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















