GROBOGAN, Beritajateng.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, mendapat tuntutan lima tahun penjara dari Jaksa Penuintut Umum (JPU) pada kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2020-2022. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sidang ke-11 perkara tersebut digelar Rabu, 11 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Grobogan menyatakan terdakwa Teguh Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain pidana penjara lima tahun, jaksa juga menuntut denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp445.972.500. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara dua tahun enam bulan.
Jaksa juga meminta majelis hakim mengembalikan sejumlah barang bukti dokumen kepada Pemerintah Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Sementara laporan hasil pemeriksaan Inspektorat tetap terlampir dalam berkas perkara.
Dugaan Korupsi APBDes Kalirejo Grobogan Rugikan Negara Rp445 Juta
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, menegaskan tuntutan tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran desa.
“Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap. Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi, termasuk di tingkat desa, demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi APBDes menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Dana desa harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Setiap penyimpangan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera,” tegasnya.
Diketahui, sidang dijadwalkan akan berlanjut pada Rabu, 18 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















