GROBOGAN, Beritajateng.id – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Teguh Susanto.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko pada Jumat, 13 Maret 2026. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan Arum Kurnia Sari serta penasihat hukum terdakwa Yunita Ratna.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady mengatakan majelis hakim menyatakan Teguh yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kalirejo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Kalirejo Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Teguh Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair,” ujar Surya, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menyebut terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
“Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp426.340.200,” jelasnya.
Dugaan Korupsi APBDes Kalirejo Grobogan Rugikan Negara Rp445 Juta
Korupsi APBDes, Mantan Kades Kalirejo Grobogan Dituntut 5 Tahun Penjara
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, ia mengungkap jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambah Surya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 11 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















