Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Grobogan

Korupsi APBDes, Mantan Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara

Utia Afidah by Utia Afidah
16 Maret 2026
in Grobogan
Korupsi APBDes, Mantan Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara

Suasana sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kalirejo di Pengadilan Negeri Semarang. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

848
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

GROBOGAN, Beritajateng.id – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Teguh Susanto.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko pada Jumat, 13 Maret 2026. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan Arum Kurnia Sari serta penasihat hukum terdakwa Yunita Ratna.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady mengatakan majelis hakim menyatakan Teguh yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kalirejo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Kalirejo Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Teguh Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair,” ujar Surya, Jumat, 13 Maret 2026.

Ia menyebut terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp426.340.200,” jelasnya.

Dugaan Korupsi APBDes Kalirejo Grobogan Rugikan Negara Rp445 Juta

Korupsi APBDes, Mantan Kades Kalirejo Grobogan Dituntut 5 Tahun Penjara

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, ia mengungkap jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambah Surya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 11 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: APBDesberita grobogan hari iniberita grobogan terkiniKorupsi
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Grobogan Siapkan Pengamanan Jelang Pilkades, Latih Ratusan Personel Hadapi Massa 

Grobogan Siapkan Pengamanan Jelang Pilkades, Latih Ratusan Personel Hadapi Massa 

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - 223 desa di wilayah Kabupaten Grobogan segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. Sebagai persiapan,...

Konsep Otomatis

Jalan Purwodadi-Solo Ditutup Mulai 7 Malam Imbas Proyek Perbaikan Perlintasan KA

by Utia Afidah
8 Oktober 2026
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Ruas Jalan Raya Purwodadi-Solo di sekitar perlintasan kereta api (KA) Ngrombo akan ditutup setiap pukul 7 malam...

Konsep Otomatis

Bantah Dugaan Korupsi, Sudewo Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

by Utia Afidah
8 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati Nonaktif Sudewo kembali bergulir pada Rabu, 7 Oktober 2026...

Konsep Otomatis

Sidang 13 Jam Lebih, Sudewo Kekeh Tak Bersalah dan Berharap Bebas

by Utia Afidah
6 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sidang pledoi atau pembelaan dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo berlangsung selama lebih dari 13...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Momen HPN, Plt Bupati Pati Ajak Pers Kawal Program Strategis Daerah

Momen HPN, Plt Bupati Pati Ajak Pers Kawal Program Strategis Daerah

9 Februari 2026
Soal Kasus Pelecehan di Pati, Muntamah Sebut Perda 2/2023 Tak Mengatur Masalah Hukum

PSSI Pati U-14 Raih Juara 2 di Liga TopSkor Zona Jepara, Joni Kurnianto Tekankan Pembinaan Berkelanjutan

16 Mei 2026
Jokowi Direncanakan Berkunjung ke Blora, Perkiraan Juli 2026

Jokowi Direncanakan Berkunjung ke Blora, Perkiraan Juli 2026

21 Mei 2026
Seorang Anak Tewas Tenggelam di Embung Sokoagung Pati, Bermula Saat Hendak Menolong Teman

Seorang Anak Tewas Tenggelam di Embung Sokoagung Pati, Bermula Saat Hendak Menolong Teman

22 Desember 2024
Para Petani di Kabupaten Kudus dapat Bantuan Alsintan

Para Petani di Kabupaten Kudus dapat Bantuan Alsintan

16 Desember 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id