GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan memastikan sekiar 3.400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapatkan perlindungan kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kabid Administrasi Anggaran BPPKAD Kabupaten Grobogan, Wahyono, mengatakan Pemkab Grobogan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk merealisasikan program tersebut.
“JKK dan JKM itu sudah dianggarkan sendiri. Kami siapkan sekitar Rp4 miliar. Per orang iurannya bervariatif hingga sekitar Rp90 ribuan,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menegaskan, iuran jaminan sosial tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Grobogan melalui APBD, sehingga tidak akan mengurangi penghasilan para PPPK Paruh Waktu.
“Iurannya ditanggung langsung oleh pemerintah daerah, tanpa memotong gaji PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Melalui program JKK yang dikelola Taspen, para pegawai akan memperoleh perlindungan apabila mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. Sementara Jaminan Kematian akan diberikan dalam bentuk santunan kepada keluarga apabila penerima meninggal dunia.
Pemberian perlindungan ini juga memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi aparatur berstatus perjanjian kerja.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Grobogan berharap PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang. Perlindungan jaminan sosial tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendukung kinerja aparatur di lingkungan Pemkab Grobogan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















