REMBANG, Beritajateng.id – Rutan Kelas II B Rembang Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan dan Penyuluhan hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Rutan Rembang pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Kegiatan ini mengundang seorang advokat hukum, Karyono S.H sebagai pemateri dan diikuti oleh seluruh WBP Rutan Rembang.
Karyono mengungkapkan bahwa kegiatan penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan WBP tentang hukum agar dapat meningkatkan kesadaran WBP arti penting tertib hukum dalam hidup bermasyarakat.
Selain itu, Karyono yang merupakan seorang advokat asal Rembang tersebut juga memberikan penjelasan tentang proses peradilan. Dengan materi tersebut, ia berharap para tahanan menjadi lebih paham terkait proses hukum yang sedang mereka jalani.
Baca Juga
Kunjungan Tatap Muka Resmi Dibuka, Rutan Rembang Berikan Fasilitas Tambahan Kepada Pengunjung
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Sri Nurwiyani menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan pembinaan dalam rangka memberikan pengetahuan kepada WBP mengenai pengertian dan penerapan hukum.
“Alhamdulillah kegiatan bimbingan dan penyuluhan hukum bagi warga binaan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Nantinya kami akan menyelenggarakan penyuluhan hukum kembali agar WBP Rutan Rembang benar-benar memahami apa itu hukum,” terangnya.
Lebih lanjut Sri Nurwiyani juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Karyono yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan penyuluhan hukum untuk para WBP.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Karyono yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada WBP. Saya berharap ilmu yang diberikan dapat bermanfaat bagi WBP Rutan Rembang,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)