KUDUS, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus merilis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dua pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024.
Berdasarkan laporan yang diterima KPU Kudus, pasangan nomor urut 2, Hartopo-Mawahib, tercatat memiliki jumlah dana kampanye yang lebih besar dibandingkan pasangan nomor urut 1, Samani Intakoris-Belinda Birton.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Kudus, Ahmad Kholil, menjelaskan bahwa LPSDK mencatat sumbangan yang diterima masing-masing paslon dari berbagai sumber.
“Dalam pelaporan dana kampanye, paslon wajib melaporkan asal muasal dana tersebut melalui LPSDK. Selain itu, paslon juga diwajibkan membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” jelas Kholil pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Diketahui, berdasarkan data LPSDK, pasangan Sam’ani Intakoris-Bellinda Birton menerima sumbangan kampanye sebesar Rp 445.023.000. Dana tersebut terdiri dari sumbangan pribadi calon sebesar Rp 310.000.000, kontribusi partai politik (parpol)/gabungan parpol sebesar Rp 25.023.000, dan sumbangan perseorangan sebesar Rp 110.000.000. Tercatat, pasangan ini belum menerima dana dari badan hukum atau swasta.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Hartopo-Mawahib, melaporkan penerimaan dana kampanye dengan total Rp 1.068.150.000. Sumbangan terbesar berasal dari dana pribadi calon sebanyak Rp 620.400.000, serta kontribusi perseorangan sebesar Rp 447.750.000. Seperti halnya pasangan nomor urut 1, mereka belum menerima dana dari partai politik maupun badan hukum/swasta.
Seluruh dana kampanye antara kedua pasangan ini menarik perhatian publik, terutama terkait kemampuan masing-masing pasangan calon dalam menggalang dukungan finansial.
Kholil menambahkan bahwa laporan dana kampanye bersifat wajib untuk disampaikan dengan transparan agar masyarakat dapat mengetahui sumber dana yang digunakan dalam proses kampanye.
Dengan adanya LPSDK, KPU berharap dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye. Laporan tersebut menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan Pilkada yang bersih dan jujur.
“Masyarakat bisa melihat komitmen dari masing-masing paslon dalam mengelola dana kampanye mereka secara transparan dan akuntabel,” tutur Kholil.
Kedua paslon diwajibkan melanjutkan dengan LPPDK yang akan diaudit setelah proses pilkada berakhir. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)