KUDUS, Beritajateng.id – 12,5 gram narkoba jenis sabu, diamankan Polda Jawa Tengah (Jateng). Barang harap itu didapat saat kepolisian menggagalkan transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua warga Kudus pada Jumat (04/02) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian tersebut, terjadi di area makam Mbah Kramat, Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu itu mengamankan pelaku GB warga Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu. Dan RP warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog.
Penangkapan GB dan RP berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba dilokasi kejadian.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, berbekal laporan itu pihak kepolisian menerjunkan tim. Ternyata benar, bahwa lokasi tersebut terdapat dua orang yang kemudian dilakukan penggeledahan.
“Dari dua pelaku, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan perlengkapannya,” jelasnya.

Dua paket sabu lanjutnya, ditaruh di dalam plastik klip yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Dua paket narkoba jenis sabu berat 12,5 gram,” imbuhnya.
Baca Juga
Berita Terbaru, Mantan Wakil Ketua DPRD Blora di Laporkan Warganya ke Polda Jateng
Barang bukti narkoba, diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng untuk pendalaman penyelidikan.
“Dari keterangan terlapor, barang itu didapatkan dari Jepara. Kami masih menelusuri dan mendalami laporan itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Prambatan Lor, Teguh Budi Handoyo memberikan keterangan bahwa salah satu tersangka merupakan warganya. Tetapi, warga tersebut dulunya warga Pati yang menikah dengan warga Prambatan Lor.
“Itu residivis. Sudah dua kali ini ketangkap,” imbuhnya.
Baca Juga
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba
Kepala desa juga mengaku, bahwa kejadian serupa sering terjadi. Mengingat, lokasi tersebut sepi.
“Lokasi tersebut juga sering digunakan berkumpul anak punk saat malam hari. Sehingga, kami tidak tahu,” terangnya. (Polda Jateng/Beritajateng.id)