Jumat, Juli 4, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Pekalongan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Utia Afidah by Utia Afidah
23 Oktober 2024
in Berita
Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Pekalongan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

VONIS: Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan senilai Rp 535 juta, divonis satu tahun tiga bulan penjara. (Dok. Fahri Akbar/Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PEKALONGAN, Beritajateng.id – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan, Trio Santoso dan Bagus Wahyu, divonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas penyelewengan dana hibah senilai Rp 535 juta pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, membenarkan informasi tersebut. 

“Dua terdakwa yaitu Trio Santoso dan Bagus Wahyu, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan,” kata Triyo pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sebelumnya, Trio Santoso sebagai Sekretaris KONI Kabupaten Pekalongan dan Bagus Wahyu sebagai Bendahara KONI periode 2019-2023, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI.

Konten Terkait

Pemkab Kendal Akan Gandeng Sponsorship untuk Perayaan Hari Jadi Kabupaten

Pemkab Kendal Akan Gandeng Sponsorship untuk Perayaan Hari Jadi Kabupaten

3 Juli 2025
Petani Sukorejo Kendal Tolak Klaim PT Sukarli Atas 7 Bidang Tanah Redis

Petani Sukorejo Kendal Tolak Klaim PT Sukarli Atas 7 Bidang Tanah Redis

2 Juli 2025

Adapun besarnya dana hibah yang diselewengkan adalah sebesar Rp 535 juta dari Rp 650 juta yang diterima KONI pada 2021 dan Rp 3,2 miliar pada Tahun 2022.

Menurut hasil penyelidikan pihak berwajib, kedua terdakwa menggunakan modus pembuatan nota dan stempel palsu guna mencairkan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga. 

“Adapun besarnya kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa itu adalah hasil penghitungan ahli keuangan yang ditunjuk oleh kejaksaan negeri kabupaten pekalongan,” tambah Triyo. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita PekalonganBerita Pekalongan Hari Iniberita pekalongan terkiniKONI PekalonganKorupsi
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

PEKALONGAN, Beritajateng.id - Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid resmi melantik 127 pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

PEKALONGAN, Beritajateng.id - Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, ditolak warga setempat. Para warga melakukan...

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

PEKALONGAN, Beritajateng.id - Sebanyak 895 marbot atau pengurus masjid se-Kabupaten Pekalongan mendapatkan insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Senin, 30...

75 Anak Yatim di Pekalongan dapat Berkah Santunan Muharram

75 Anak Yatim di Pekalongan dapat Berkah Santunan Muharram

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

PEKALONGAN, Beritajateng.id - Sebanyak 75 anak yatim dari empat desa di Kecamatan Karanganyar mendapatkan berkah santunan dalam rangka Tahun Baru...

Next Post
Pemkab Rembang Salurkan BLT DBHCHT Senilai Rp 4 Miliar, Per Orang dapat Rp 1,2 Juta!

Pemkab Rembang Salurkan BLT DBHCHT Senilai Rp 4 Miliar, Per Orang dapat Rp 1,2 Juta!

BERITA UTAMA

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap
Blora

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

by Utia Afidah
3 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melakukan pinjaman senilai Rp 215 miliar. Pinjaman itu akan dicairkan secara bertahap. "Pencairan...

Read moreDetails
Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

3 Juli 2025
Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

3 Juli 2025
Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

3 Juli 2025
SMA/SMK di Pati Bakal Disanksi Jika Lakukan Pungli di SPMB

SMA/SMK di Pati Bakal Disanksi Jika Lakukan Pungli di SPMB

2 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Nasabah BLN Salatiga Tolak Pengembalian Dana Lewat Token

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBI JK Nonaktif di Pati Disarankan Pindah ke BPJS Mandiri Kelas 3, Ada Subsidinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Akibat Mengantuk, Pengemudi Toyota Wish Tabrak Dua Mobil di Jepara

Akibat Mengantuk, Pengemudi Toyota Wish Tabrak Dua Mobil di Jepara

24 Maret 2025
Masyarakat mengantre untuk membeli minyak goreng curah di jalan dr. Cipto Semarang, Senin (28/3). (ADI/Koran Lingkar)

Minyak Goreng Langka, Agen Semarang Batasi Pembelian Pelanggan

29 Maret 2022
Ajak Wujudkan Indonesia Lebih Baik, DPRD Pati Ikuti Upacara HUT RI ke-79 di Alun-alun Simpang Lima

Ajak Wujudkan Indonesia Lebih Baik, DPRD Pati Ikuti Upacara HUT RI ke-79 di Alun-alun Simpang Lima

18 Agustus 2024
Tuntut ODOL Dikaji Ulang, Ratusan Sopir Truk Blokade JLS Pati

Tuntut ODOL Dikaji Ulang, Ratusan Sopir Truk Blokade JLS Pati

19 Juni 2025
Bahas Empat Raperda, DPRD Jepara Bentu 4 Pansus

Bahas Empat Raperda, DPRD Jepara Bentu 4 Pansus

23 Februari 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id