KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Tengah menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta turunannya karena dianggap merugikan industri padat karya dan rokok di Indonesia.
Diketahui PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan dalam aturan Turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 memperketat pengamanan zat adiktif dengan membatasi kadar nikotin maksimal dan tar per batang rokok.
Kebijakan ini juga memuat mengenai penambahan layer baru berupa aturan pembatasan penjualan, promosi, sponsorship, dan kemasan polos atau usulan mengenai rokok tanpa logo atau warna merek.
Aturan yang mulai berlaku pada 26 Juli 2024 ini juga dianggap dapat mengancam keberlangsungan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Hal ini memunculkan potensi PHK massal terhadap para pekerja.
Ketua Pimpinan Daerah (PD) FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah, Tri Suprapto menjelaskan regulasi tersebut membuat para pekerja di sektor industri padat karya dan rokok legal di Indonesia merasa khawatir dengan adanya ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
“Pertama yang perlu diketahui adalah sektor IHT adalah industri padat karya yang memiliki kontribusi yang sangat signifikan bagi Indonesia, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja dan menjadi bagian dari berlangsungnya mata rantai ekonomi petani cengkih dan tembakau di Indonesia,” katanya dalam Focus Group Discusion (FGD) IHT Tahun 2026 dan Konsolidasi Internal Organisasi di Grand Panorama Bandungan, Kabupaten Semarang itu, Minggu, 26 April 2026.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menolak pemerintah untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun kedepan serta menolak rencana penambahan golongan baru tarif cukai rokok mesin murah Sigaret Kretek Mesin (SKM).
“Jelas alasannya, akan mematikan industri rokok legal yang selama ini sudah memberikan kontribusi yang besar sekali kepada Indonesia, belum lagi serapan tenaga kerja kami juga cukup banyak,” terangnya.
Ia meminta pemerintah segera memberikan perlindungan ekosistem IHT atas tekanan regulasi tersebut beserta turunannya yang dianggap terus menekan industri padat karya termasuk industri rokok legal.
“Belum lagi adanya kebijakan soal penambahan layer (lapisan/golongan, red) pada tarif cukai hasil tembakau pada 2026 yang sangat berpotensi mengancam keberlangsungan Sigaret Kretek Tangan (SKT) legal, hingga kemungkinan legalitas rokok ilegal yang kami anggap akan dapat meningkatkan persaingan yang sangat ketat di industri rokok legal Indonesia,” terangnya.
Menurutnya rencana penambahan golongan tarif cukai rokok mesin murah yang tujuannya untuk mewadahi rokok ilegal justru akan kontraproduktif bagi keberlangsungan IHT legal, yang selama ini patuh membayar cukai dan menumbuhkan perekonomian di Indonesia.
Berdasarkan data verifikasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, PD FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah telah memiliki 104.790 anggota, dengan 85 persen merupakan pekerja di sektor SKT. Sementara sisanya 15 persen ada di industri makanan dan minuman yang tersebar di 22 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Ketua PPRK Kudus, Agus Sarjono menuturkan kebijakan baru itu justru akan merugikan pelaku industri rokok legal khususnya pada rencana penerapan kebijakan penambahan lapis tarif cukai baru.
“Karena pelaku industri rokok legal itu adalah pelaku industri yang paling taat membayar cukai, tidak ada sebatang rokok kami yang tidak memberikan kontribusi kepada negara kita ini, baik itu dalam bentuk cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bahkan ke pajak daerah, dan retribusi daerah sebatang rokok itu berkontribusi terhadap beberapa hal itu,” tegasnya.
Menurutnya kebijakan itu tidak mengakomodir industri rokok legal. Sehingga apabila sektor ini terganggu maka para pekerja berpotensi menghadapi PHK massal.
“Kami itu senang ketika pemerintah akan memberantas memberantas rokok ilegal, tapi yang kami tekankan jika diberantas rokok ilegal itu ya harusnya secara menyeluruh, jangan justru akan dilegalkan melalui kebijakan tersebut. Dan jika akan dilegalkan, maka mereka harus ikut aturan cukai sesuai dengan golongannya masing-masing,” sebutnya.
Agus berharap pemerintah bisa memberikan pertimbangan lebih bagi sektor industri rokok legal yang sudah banyak memberi kontribusi ke negara, termasuknya memikirkan soal tenaga kerja yang jumlahnya besar.
“Kemenkeu merencanakan akan melegalkan rokok ilegal dengan membuat golongan baru untuk mesin rokok yang tarifnya lebih rendah, jelas ini kami tolak kami tidak setuju karena akan jadi bumerang, mestinya pemerintah dapat lebih memperhatikan lapisan yang diberikan kepada rokok ilegal, karena kebijakan itu bisa mereduksi industri rokok legal yang sudah banyak beri kontribusi ke negara,” tutupnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















